oleh

Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Perencanaan, Jalan Martadinata Mamuju Kini Telah Rusak Parah

-Sulselbar-656 Dilihat

GEMANEWS.ID,Mamuju Sulbar-Baru saja dikerjakan tahun 2018 lalu sudah mengalami kerusakan, inilah yang nampak pada Ruas Jalan Marthadinata yang menghubungkan Kota Mamuju ke kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sulbar.

“Diduga proyek ruas jalan yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi Sulbar itu dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis.
Kuat dugaan jika tata cara pengaspalannya mulai dari pemadatan , penghamparan aspal cair/prime coat hingga lapisan paling atas telah menyalahi perencanaan , kenyataannya hanya beberapa bulan saja dan sudah mulai rusak parah, aspal terkelupas dan badan jalan di hiasi lubang-lubang genangan air”. Kata Rajamuddin, Ketua Badan Pengawasan /Waspamos LMRRI Sulbar.

Lanjut Rajamuddin mengatakan bahwa , Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sulbar itu yang berada di kecamatan Simboro Kota Mamuju ini, dikerjakan oleh PT. Karya Mandala Putra (KMP), dengan biaya sebesar Rp, 10,89 miliyar pada tahun anggaran 2018.

Bersasarkan pemantauan pada ruas jalan provinsi ini diduga dikerjakan asal-asalan, sehingga belum dimakan waktu yang lama sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Akibatnya membuat pengguna jalan tersebut tidak nyaman, dan cenderung rawan kecelakaan. Olehnya itu Rajamuddin menegaskan agar pihak kontraktor dan kuasa penggunaan anggaran bertanggungjawab dengan terjadinya kerusakan. Dan kepada pihak berwenang atau penegak hukum untuk menyelidiki hasil dari kegiatan ini, sebab tidak menutup kemungkinan dengan adanya fakta kerusakan yang terjadi telah terjadi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Bidang Bina Marga Ir. Riri Maryam Gosse, MT yang dikonfirmasi Awak media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan , memang jasa konstruksi itu cuman di siram saja di atasnya, tidak diperbaiki. Dan sudah saya periksa langsung juga pekerjaannya.

“Saya tidak setuju juga dengan hasil pekerjaan begitu,”ujar Riri.

Namun begitu Riri mengakaui jika proyek ruas jalan itu sudah PHO 100 %. Namun begitu masih tanggungjawab rekanan untuk melakukan pemeliharaan selama 5 bulan kedepan.

“Jadi dia (reakanan) harus perbaiki lagi. Dan secara ketegasan itu ada pada PHOnya,tutur Riri.

Riri Maryam Gosse juga menyebutkan jika ruas jalan tersebut dikerjakan PT.KMP dengan anggaran mencapai Rp, 10.89 Milyar dan bersumber dari APBD tahun 2018.

Terkait hal inipula juga menuai sorotan tajam dari Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan LP. K-P-K Komda Sulbar Rusdin, mengatakan, kalau kita merujuk pada Aspek Hukum, berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sesuai dengan UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi pidana tepatnya pada Pasal 43 Ayat (1),(2) dan (3), secara prinsip isinya sebagaimana berikut.

“Barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan (Kerusakan) pekerjaan konstruksi setelah di serahterimakan, maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahu kurungan atau dikenakan denda paling banyak 5 % dan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi 10 % dari nilai Kontrak. Tegas Rusdin

Penulis : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *