oleh

Operasi Antik Polres Palopo Berhasil Meringkus Empat Orang Target Operasi, Di Kota Palopo

gemanews,id- Palopo-Operasi Antik tahun 2020 dengan sasaran penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Polres Palopo berhasil mengungkap target operasi, Minggu malam pukul 20.30 wita (29/03/20) di jalan Idrus Kambo Pantai I Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.

Tim operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin pada awalnya melakukan penangkapan nama sdr. G (16 tahun) pekerjaan pelajar SMK, alamat Idrus Kambo Pantai I Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo dan pada dirinya saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu-sabu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku memperoleh Sabu dari sdr Icha Syahputra alias Oca bin Irwan, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Jenderal Sudirman Kel. Songka KecamatanWara Selatan Kota Palopo.

Sekitar pukul 21.00 wita kemudian Personil sat Narkoba mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah sdr. OS di jalan Tomang Sari Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo guna dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap srd. OS dikamar rumahnya, sdr. OS ditemani oleh dua orang yaitu sdr. CA (26 tahun) pekerjaan tidak ada, alamat jalan Opu daeng Mappuna Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo dan sdr. BV (15 tahun) pekerjaan pelajar SMK, alamat jalan Opu daeng Mappuna Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan ketiga terduga pelaku diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu 1 (satu) sachet bekas tempat sabhu, 1(satu) set bong, 1(satu) kaca pireks, 1(satu) sachet bungkus kosong, 1(satu) Hp merk Oppo warna putih dan 1(satu) bungkus rokok urban mild.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut dan ke empat terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.(**)