oleh

Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan, Terdakwa Yusuf Purwanto, Tak Mampu Mengelak Sejumlah Bukti Dari JPU

Gemnews.id.Makasar – Kasus dugaan penipuan uang Rp.1M, kembali disindangkan dengan terdakwa eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf.P, Di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 8/4/2020. Pada sidang kali ini ada banyak hal yang muncul dimana sejumlah fakta tidak diakui oleh terdakwa, namun sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam persidangan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli dan dua Hakim anggota, Heyneng dan Suratno, sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada terdakwa . Demikan pula dengan JPU Ridwan Saputra yang menyampaikan pertanyaan mengarah kepada pembuktian adanya unsur pasal yang didakwakan utamanya terkait pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan tujuan terdakwa meminta bantuan pinjaman uang Rp.1M kepada korban, A. Wijaya. Sebagaimana dari keterangan saksi-saksi sebelumnya dan bukti obrolan via whatsapp antara terdakwa dan korban dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa meminta bantuan korban agar dipinjamkan uang untuk keperluan pembayaran tunggakan uang tunjangan kinerja (tukin) atau untuk keperluan internal Brimob Polda Sulsel yang mendekat akan jatuh tempo.

“Itu tidak benar. Kalau memang itu ada silahkan tunjukkan bukti tertulis karena soal pembayaran tukin di internal kepolisian seluruh Indonesia itu dibayarkan 11 Mei sementara pinjaman saya terjadi 27 Mei 2018,” kilah Yusuf menjawab pertanyaan JPU. Terdakwa mengatakan peminjaman uang kepada korban untuk keperluan mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto.

Terkait pernyataan terdakwa Yusuf , JPU menunjukkan bukti obrolan via whatsapp antara terdakwa dengan korban terkait tujuan peminjaman uang oleh terdakwa dihadapan Majelis Hakim, setelah bukti ini ditinjukkan okeh JPU, terdakwa diam tak berkutik.

Kemudian selanjutnya oleh JPU terkait pembuktian adanya unsur rentetan kebohongan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana, saat JPU menanyakan kebenaran alasan lain terdakwa kepada korban jika ia belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai yang dijanjikan tepatnya tanggal 1 Juni 2018, karena setelah dari KPPN II Makassar sekaligus nego terkait aturannya dana belanja pegawai dibayarkan di hari kerja bulan berjalan, ternyata dana masuk di rekening bendahara nanti Senin tanggal 4 Juni karena Jumat sampai Minggu KPPN libur.

“Itu tidak benar. Kata.Yusuf, Tidak ada kaitannya dengan KPPN. Percakapan saya ke korban saat itu bahwa saya coba nego dengan rekanan,”,
namun lagi lagi terdakwa tak berkutik saat JPU memperlihatkan bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp didepan Majelis Hakim.

Sejak awal sidang agenda pemeriksaan terdakwa berjalan, terdakwa terus menyebut nama mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto.
Uang yang dipinjam dari korban A. Wijaya, terdakwa sebut diberikan ke mantan atasannya itu. Meski kepada korbannya, terdakwa sebelumnya beralasan jika tujuan meminjam uang ke korban guna kebutuhan menutupi tunggakan uang tukin personil atau kepentingan internal Brimob Polda Sulsel sebagaimana keterangan saksi-saksi dihadapan persidangan sebelumnya.* (tim)