oleh

DPP Gempar NKRI, Pembebasan Perum Perumnas Tidak Sesuai Prosedur, Ahli Waris Passaung Bin Dio Haknya Dirampas

Gemanews.id.Maros – Proses pembebasan lahan Di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale Maros oleh Perum Perumnas hingga kini menjadi sorotan, Benarkah pembebasan lahan ini telah dilaksanakan sesuai prosedur,,,?

Terkait pembebasan lahan ini diduga telah terjadi pembayaran oleh Perum Perumnas. Namun hingga saat ini salah seorang ahli waris Pasaung Bin Dio ialah H.Laune mengaku belum menerima dana dari pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang dimaksud berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade . Terletak Di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae Kecamatan Turikale .

” Kami sebagai ahli waris sangat kecewa karena hingga saat ini kami belum memerima dana dari pembebasan lahan, kami akan terus berusaha untuk memperoleh hak saya sebagai ahli waris” Ungkap Ahli Waris, H.Laune.

Terkait hal ini Ketua DPP Gempar NKRI , Akbar Polo dkk, yang saat ini mendampingi Ahli Waris H.Laune , meminta kepada semua unsur dan sejumlah oknum agar tidak melakukan praktek praktek kecurangan untuk mengebiri hak ahli waris. Dan kepada pihak Perumnas dalam melakukan pembebasan lahan agar selektif dan teliti dalam melakukan pembayaran agar tepat sasaran, sehingga benar benar benae yang memenerima dana pembebasan lahan adalah orang orang yang berhak atau ahli waris. Tegasnya.

Lanjut Akbar Polo, “Pihak Kejari Maros diharapkan lebih tegas mengusut dugaan penyimpangan pembebasan lahan untuk pembangunan Perumahan Di Kecamatan Turikale Maros. Terkait hal ini pula dengan adanya dugaan praktek kecurangan dalam pembebasan lahan, agar pihak Kejaksaan Negeri Maros melakukan proses tanpa ada tebang pilih, intinya proses yang sedang bergulir Di Kejaksaan Negeri harus diusut tuntas” tegas Akbar Polo.(**)