oleh

Tiga Kali Melakukan Pelanggaran, Dinas DPM-PTSP Kota Makassar Cabut Izin Usaha Toko Agung

-Makassar-393 Dilihat

gemanews.id, Makassar- Tokoh Agung Yang Terletak Jalan Ratulangi Kota Makassar Cabut Izin Usaha miliknya disetujui untuk dicabut. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran mereka tetap beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufrie. Ia mengatakan,Membenarkan dan sudah ketiga kalinya toko tersebut nekat beroperasi.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB Makassar, telah disebutkan mengenai larangan beroperasi bagi toko non sembako, seperti Toko Agung. Dimana toko tersebut hanya menyediakan Alat Tulis dan Kantor (ATK).

“Ini Toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (5/4/2020).
Untuk pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Selanjutnya, pihaknya merampungkan berkas pencabutan izin usaha Toko Agung.

“Saya dapat kiriman lewat WA oleh Kadisdag (Andi Muh Yasir) terkait dengan rekomendasi teknis dari Disdag Kota Makassar, artinya sekarang ini sudah saya sampaikan staf di kantor untuk membuatkan pencabutan izinnya. Insha Allah saya tanda tangani sebentar dan akan bawa izin pencabutan ini Toko Agung,” jelasnya.
Mengenai masa pencabutan izin usahanya nanti, ia mengaku, akan berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko Agung.

“Ini pencabutan dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman-teman Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat kedepannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.