oleh

Tindakan Tegas Kasatpol PP Kota Makassar, Menegakkan Aturan PSBB Dinilai Benar

-Makassar-485 Dilihat

Gemanwes.id.Makassar – Mengawal PSBB Di Kota Makassar, Satpol PP sebagai garda terdepan telah melakukan upaya maksimal dalam menegakkan aturan PSBB dan Perwali 22 tahun 2020.

Pemberlakuan PSBB Di Kota Makassar bagi sebagian kalangan menilai tidak maksimal. Kendati demikian juga nampak realita dari Pemkot Makassar yang betul betul mengupayakan  pelaksnaaan PSBB ini berjalan sesuai yang diharapkan. Tentu saja dalam penerapan aturan  terkadang menuai protes masyarakat bahkan ada sejumlah oknum pengusaha yang masih melanggar aturan disaat Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan.

Hal ini nampak dari kinerja Polisi Pamong Praja yang secara rutin melakukan razia terhadap sejumlah toko non sembako yang masih buka, bahkan akal akalan dan terkesan mengelabui petugas Satpol PP Kota Makassar.
Bahkan tindakan tegas Kepala Satpol Kota Makassar Imam  Hud saat melakukan razia dibeberapa tempat dinilai tepat dan mendapat apresiasi.

Sebut saja tindakan tegas Kastpol PP, Imam Hud saat berada Di Toko Agung nampak geram dengan kelakuan Pengelola Toko Agung yang masih tetap buka dengan alasan hanya melayani pembelian online.

Terkait tindakan tegas Kasatpol Imam Hud , juga dibenarkan oleh Komisioner Ombudsman Makassar, Dr. Muh. Irwan. Seperti dilansir Rakyat News,
Pihaknya menilai pengusaha bandel yang disambangi Satpol PP baru baru ini telah melanggar aturan PSBB.

“Apa yang dilakukan oleh satpol PP Pemkot Makassar itu sudah benar dan sesuai aturan Permenkes RI No.9/2020 dan Perwali No. 22/2020 tentang pedoman PSBB, apa lagi Toko Agung itu sudah beberapa kali ditegur namun selalu saja membandel, jadi wajar ketika Toko tersebut ditindak seperti itu supaya ada efek jera dan kami sangat apresiasi itu, bahkan jika masih membandel bisa saja Pemerintah Kota Makassar mencabut izin dari usaha tersebut”, terangnya. 4/5/2020.

Terkait hal ini, Iman Hud menyatakan ketegasannya  akan menindak  dan menggelar rapat evaluasi terhadap permasalahan ini.
“Kita akan tindak langsung dan akan melaksanakan rapat evaluasi, untuk dilaporkan ke Pak Wali bahwa toko Agung ini melawan PSBB di kota Makassar.

“Aturan waktu jam operasional tempat-tempat usaha lainnya dalam masa PSBB, seperti warung makan, gadde-gadde (warung-warung kecil,  jam 21.00, dan tidak melakukan makan sudah harus tutup. Namun demikian dengan ketegasan yang dilakukan disaat tugas mengawal PSBB ini, “apa yang kami lakukan ini semata mata untuk keselamatan rakyat, dalam hati kecil saya meminta maaf jika tindakan yang kami lakukan tidak berkenan, yang jelas apa yang kami lakukan semata mata adalah kepentingan rakyat. Tutupnya.

Penulis : Asrul