oleh

Sidang Ditunda, Terdakwa Yusuf Purwanto Dituntut 48 Bulan

Gemanews.id.Makassar- Sidang perkara dugaan penipuan dana satu miliar yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu, Di Pengadilan Negeri Makassar, mengalami penundaan. Penyebanya terdakwa Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwanto, Melalui pengacaranya manyatakan terdakwa sedang sakit dan majalani opname.

Akhirnya berkas pledoi (Nota Pembelaan) terdakwa eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, batal di bacakan di persidangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ridwan Sahputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/5/2020)

Dalam perkara ini JPU mengatakan, jika sudah menjatuhkan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.

“Kedepannya kita tinggal tunggu, pledoi terdakwa dibacakan. Setelah itu kita akan menanggapinya melalui replik, dan sisanya tinggal tunggu putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, korban penipuan A Wijaya mengaku tak mempermasalahkan penundaan sidang perkara ini. Ia mengaku sudah cukup puas dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa selama 48 bulan.

Wijaya mengaku sejak kasus ini bergulir, terdakwa memang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Saya sangat berharap agar majelis hakim, memutus perkara ini secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ungkap Wijaya. (*)