oleh

Kasatpol PP Imam Hud, Pimpin Langsung Penyemprotan Disinfektan

-Nasional-471 Dilihat

Gemanews.id.Makassar- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar menggelar Kegiatan Apel Gabungan bersama Tim Satgas Percepatan dan Pengendalian
Covid 19. Kegiatan apel gabungan ini juga sekaligus mensosialisasikan Perwali No 36 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a, terkait wajib memakai masker.

Usai pelaksanaan apel gabungan, Polisi Pamong praja Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan di setiap rumah yang ada dalam kompleks perumahan dosen Unhas Makassar.
Termasuk melakukan Penyemprotan disinfektan sepanjang Jalan Uruif Sumoharjo dan perintis kemerdekaan. Penyemprotan Disenfiktan dipimpin langsung Kasat Pol PP Iman Hud S.Ip M.Si Di Kelurahan Tamalanrea Jaya Sabtu.11/7/2020

Kasat Pol PP Kota Makassar Imam Hud, kepada Awak Media mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk Sosialisasi Perwali No 36 tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a, Terkait Wajib memakai Masker.

Penulis : Akbar

Editor   : Asrul