oleh

Kejati Sulsel, Diam-Diam Genjot Kasus Indikasi Korupsi PT Jamkrida Sulsel

gemanews.id-Setelah lama dikabarkan redup, diam-diam Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengalihkan penanganan dugaan korupsi PT. Jamkrida Sulsel dari bidang Intelijen ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Iya itu sudah kita serahkan ke Pidsus untuk ditangani lebih lanjut,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto.

Penyerahan penanganan kasus tersebut ke Pidsus, kata dia, karena dari hasil puldata/pulbaket hingga penyelidikan oleh tim Intelijen, diyakini adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan PT. Jamkrida Sulsel sehingga selama beraktifitas tak pernah memberikan pemasukan kepada kas daerah Pemprov Sulsel.

“Bukti permulaan tentunya ada sehingga kami meningkatkan status penanganannya ke Pidsus,” ujar Gatot.

Terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar mengatakan kasus ini harus digenjot secara maksimal oleh Pidsus Kejati Sulsel.

“Pidsus kita minta serius dalam menuntaskan kasus ini. Kasus ini sangat jelas. Dimana selama beraktifitas PT Jamkrida yang merupakan BUMD itu tidak pernah memberikan kontribusi kepada PAD Sulsel padahal modal yang diberikan lumayan besar,” terang Anshar, Sabtu 24 Juli 2020.

Ia menduga kuat terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan oleh PT. Jamkrida sehingga mengalami kerugian dan tak sepeser pun memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Itu pengakuan mereka sendiri bahwa selama berjalan tak mendapatkan keuntungan yang signifikan sehingga belum dapat beri pemasukan ke PAD Sulsel. Ini kan mustahil. Mendingan modal yang diberikan ke Jamkrida dideposito langsung oleh Pemprov ke Bank kan lebih jelas dapat hasil dari bunga deposito ketimbang diberikan ke Jamkrida yang tidak membuahkan hasil,” jelas Anshar.

Ia mengatakan penjelasan pihak PT. Jamkrida terkait keuntungan yang didapatkan hanya digunakan menutupi biaya operasional itu sangat aneh.

“Logikanya begini, katanya kan rugi tapi kok malah biaya operasionalnya terus meningkat, ini kan aneh,” ucap Anshar.

Ia menduga ada dugaan manipulasi dalam kalkulasi biaya operasional sehingga dikatakan tiap tahun terus meningkat.

“Saya kira sudah sangat tepat kalau Jaksa turun tangan dalam kasus ini, tapi jangan setengah-setengah kalau mengusut,” `Anshar menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menurunkan tim Intelijen mengusut penyebab kerugian PT. Jaminan Pengkreditan Daerah (Jamkrida) yang merupakan salah satu Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari beberapa media berkaitan dengan kerugian PT. Jamkrida, sehingga ia memerintahkan tim Intelijen segera melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait hal tersebut.

“Tim Intelijen kita sudah mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan aliran dana serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan PT Jamkrida,” kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 6 Februari 2020.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim juga telah menemukan fakta jika PT. Jamkrida betul telah merugi dan tidak pernah menyetorkan deviden kepada Pemerintah Provinsi Sulsel terhitung sejak beroperasi yakni pada tahun 2017 silam.

“Tidak adanya deviden itu kan karena kata mereka Jamkrida rugi dan terus naiknya biaya operasional dari tahun ketahun. Nah kerugian itu apakah disebabkan miss komunikasi kesalahan pengelolaan atau ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan itu, itu nanti yang akan diusut,” jelas Firdaus.

Lebih lanjut kata dia, dalam keterangan yang didapatkan oleh Tim Intelijen di lapangan, kerugian yang dialami PT. Jamkrida diakibatkan karena hasil yang diperoleh dari jasa penjaminan kredit terhitung sejak Januari 2017 hingga saat ini belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan serta biaya-biaya klaim.

Selain itu adanya tunggakan pada tujuh orang debitur yang tercata(**)