oleh

2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Diamankan Resmob Polda Sulsel

gemanews.id-Makassar-berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor:611 / VI / 2020 / Polsek Biringkanaya, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Anas, 33 tahun, Warga Jalan Perintis 14 Kel. Daya Kec.Biringkanaya Kota Makassar dan Efraim 27 tahun, Warga. Jalan Perintis 4 Kec.Tamalanrea Kota Makassar atas dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si.dihubungi Awak Media membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Minggu (26/7/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 24 Juli 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di disekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kec.Biringkanaya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Efraim dan kemudian anggota melakukan pengembangan dan kembali mangamankan Anas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit HP Samsung A50s warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung A9 warna biru.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian sekitar bulan Juni 2020 di Perumahan BTP Blok AC Kec.Biringkanaya telah melakukan tindak pidana Curas yaitu menjambret dan berhasil mengambil *1 (satu) Unit HP Samsung A50s* warna hijau.

2 Pelaku Kejahatan Pencurian dan Kekerasan mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl.Keindahan 1 Kec.Biringkanaya, telah melakukan tindak pidana curat yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya untuk penyerahan tersangka dan barang bukti Untuk Di Proses Lebih lanjut Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya(**)