oleh

Pelantikan Sejumlah Pejabat Oleh Dany Pomanto Menjadi PR Plt Walikota Makassar

-Makassar-637 Dilihat

GEMANEWS.Id,Makassar-Mutasi diakhir masa jabatan Walikota Makassar Dany Pomanto , kini menjadi prokontra dimana selain diduga bertentangan dengan aturan, sebagai walikota yang masa jabatannya hampir berkahir masih tetap melakukan mutasi pejabat, sehingga hal ini menjado tanda tanya ada apa dibalik pelantikan sejumlah pejabat tersebut.

Terkait hal ini KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengembalian jabatan kepada sejumlah pejabat yang telah di nonjobkan tersebut sesuai rekomendasi KASN dengan nomor surat 1237/KASN/4/2019 tertanggal 22 April 2019 yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi. Alasannya, proses pemberhentian tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Surat rekomendasi ini oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Walikota Makassar Dany Pomanto

Ini adalah pekerjaan Rumah Bagi Iqbal Suaib Selaku Plt.Walikota Makassar untuk Segera mengembalikan lima pejabat yang dinonjobkan ke posisi semula di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.oleh Walikota Sekarang Dany Pomanto tinggal Menghitung Hari Menjabat Walikota Makassar

“Ya sudah ada rekomendasi terhadap Walikota Makassar Dany Pomanto untuk mengembalikan ke jabatan semula,” beber Sumardi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN kepada Wartawan Pejabat yang dimaksud, yakni Najma Emma yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fathur Rahim selaku Kepala Dinas Perumahan dan Ismail Hajiali sebagai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Lalu, Mukhtar Tahir yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Makassar dan Jamaing sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar.

Menurutnya, KASN memang tak merekomendasikan seleksi terbuka atas lima dari total 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diusulkan Pemkot Makassar.

“KASN tidak merekomendasikan untuk seleksi terbuka terhadap lima JPT. Jadi, dari 15 yang diusulkan hanya disetujui 10,” katanya.
Selain itu, dalam rekomendasi tersebut tertera pula jabatan administrator atas nama Juliani Jafar dan jabatan pengawas atas nama Hasan Has untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

Penulis : Iful Crisnha

Editor : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *