Gemanews.Id,Makassar-Akbar Polo Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat & Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) mendesak Kejati Sulselbar untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar
Pernyataan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah, habis Pemilu, akan menetapkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar Raya,sampai hari ini Selasa 7 Mei 2019 Tersangka Kasus Korupsi PD Parkir Makassar Raya, Kota Makassar belum Ada dijadikan Tersangka Oleh Pihak Kejati Sulselbar
“Atau Kejati Sulselbar sudah masuk angin,minggu ini dalam bulan Ramadhan,pihak kejati Sulselbar Tidak berani menetapkan tersangka Kasus korupsi PD Parkir Makassar, Jangan salahkan kami,Kalau Melakukan aksi Di Depan kantor Kejati Sulselbar Jl.Urip Sumoharjo
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000,(1,9.Milyar) pada tahun 2008 hingga tahun 2017.
Sampai hari ini pemilu selesai, pihak kejati belum menetapkan tersangka, ada apa?
ucapan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah
harus di buktikan bahwa ada penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya usai pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 (Pemilu 2019).
Akbar Polo Ketua Umum DPP gempar menantang Kejati Sulselbar untuk segera menetapkan tersangka, jangan cuma cerita saja pak Jaksa,buktikan Ucapan terkait Kasus Korupsi PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar yang merugikan kerugian Negara 1,9 Milyar
Penulis : Iful Crisnha
Editor : Asrul azis
Komentar