oleh

Laporan Tuduhan Penggelembungan Suara Di KPU Soppeng,Di Tolak Panwas Sulsel

-Politik-592 Dilihat

GEMANEWS.Id,Makassar-Laporan tudingan adanya praktik penggelembungan suara Salah Satu Caleg Partai Golkar di Soppeng yang ditujukan kepada KPU Soppeng ternyata hanya Laporan tanpa bukti Kuat Alias Di tolak
 
terungkap melalui sidang putusan acara cepat pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar di oleh Bawaslu Provinsi SulSel, yang digelar di Hotel Harper Makassar Sabtu 10/5/2019

 
Dalam putusannya, Bawaslu Sulsel memutuskan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketetapan perundangan undangan yang berlaku.
 
Adapun pertimbangan hukum dari putusan Bawaslu Sulsel ini diantaranya:
 

  • Menimbang bahwa secara Subtansi data KPU, Bawaslu dan Saksi adalah sama. Setelah melihat bukti yang disampaikan terlapor KPU Kabupaten Soppeng bahwa dalam C1 salinan yang diperoleh pemohon pada prinsipnya telah terkoreki pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
  • Bahwa laporan pelapor tidak beralasan hukum yang cukup untuk diterimanya laporan tersebut.
     
    Terkait hasil putusan ini, Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi S Sos MSi melalui saluran selularnya mengungkap bahwa hasil putusan ini sudah diprediksinya dari awal dan menjadi catatan bahwa integritas penyelenggara terpelihara baik.

 
“Sejak awal saya sudah memprediksi putusannya seperti ini, karena sesungguhnya kami mengedepankan sikap profesional dan integritas dalam bekerja. Apalagi kami sebagai penyelenggara Pemilu sangat menjaga kredibilitas dan integritas untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan membahagiakan bagi semua pihak”
 
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Saya jamin tidak ada penggelembungan suara di Soppeng, sebagaimana yang di tuding. semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku”ungkap Hasbi
 
Sekadar diketahui, kasus ini bergulir dan disidang di Bawaslu Sulsel karena adanya tudingan praktik penggelembungan suara di Soppeng yang dilaporkan Maulana Rozhandy didampingi saksi Partai Golkar Harry Syamsuddin ke Bawaslu Sulsel

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *