oleh

‘Bergaya Premanisme Menodongkan Senjata Api’ Owner MTC Bang Hasan Ditangkap Dibandara

GEMANWS.Id,Makassar-Kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil terkadang disalahgunakan, diduga karena tak bisa menahan emosi owner karebosi MTC menodongkan senjata kepada Hendri salah seorang penjual di mall MTC.

Tidak terima dengan perlakuan bos/owner MTC itu, Hendri melaporkan tindakan ke Polres Pelabuhan atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api atau pistol, diluar ketentuan ijin kemepmilikan senjata. Minggu sore (26/5/2019).

Korban pengancaman atas nama Hendri. Dalam laporannya disebutkan bahwa awalnya Hendrik mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pengelola MTC Karebosi, sehingga sempat terjadi cekcok.

Tak lama berselang kemudian, anak buah Bang Hasan bernama Faisal memanggil Hendri untuk bertemu langsung dengan Bang Hasan dan saat bertemu Hendri langsung ditodongkan senjata api.

“Terlapor langsung mengatakan ‘kau suka bikin ulah disini’ dan langsung mengeluarkan senjatanya dari kantong celana sebelah kanan dan menodongkan ke saya,” ujar Hendri yang juga pengurus Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Hingga berita ini dimuat pihak MTC masih melakukan upaya mediasi dengan pihak korban dalam hal ini kepada kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.

Didugaa setelah kejadian ini, Bang Hasan Pelaku Pengacaman kepada laki-Laki Hedri, Ingin Melarikan Diri Usai Melakukan Pengacaman , namun belum sempat meninggalkan makassar, terlebih dahulu ditangkap di Bandara Hasanuddin,kini pelaku telah di amankan Di Polrestabes Makassar

Akbar Polo Ketua DPP Gempar NKRI mengecam tindakan premanisme yang dilakuan oleh Bang Hasan, tindakan arogansi Owner MTC ini adalah tindakan tidak terpuji dan tak biasa dibiarkan, karena telah memggunakan senjata api untuk menakut nakuti seseorang, bahkan ulahnya bisa saja berakibat fatal dan menghilanghkan nyawa seseorang.

Akbar tegaskan, Tidak Ada Alasan Pihak Berwajib untuk tidak memproses kasus ini, pihak kepolisian, Harus Menahan pelaku Pengacaman Bang Hasan,Kerena Dua Alat Bukti sudah lengkap,saksi korban dan pistol pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Bukan hanya itu polisi harus memeriksa ijin kepemilikan senjata oleh Bang Hasan sebagai masyarakat sipil. Sebab untuk kepemilikan senjata mempunyai standar aturan tersendiri.

Namun, ada aturan menggunakan senjata api. Meskipun dibolehkan, warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Sebab telah banyak fakta terjadi penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil yang berakibat melayangnya nyawa tak berdosa. Aturan pertama yaitu senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. Tegas Akbar Polo.

Penulis : Iful Crisnha

Editor : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *