oleh

Gempar NKRI : Sorot Perpindahan Kantor PTSP Makassar

-Makassar-470 Dilihat

GEMANEWS.Id, Kantor PTSP Kota Makassar  yang dahulu berada di Jalan Urif Sumiharjo (Gabungan Kantor Dinas). Kini resmi berpindah kantor baru lantai dasar Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa bulan lalu , Senin (6/2/2019).

Kantor baru ini dinamakan PTSP Bintang Lima Diresmikan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.  Kantor PTSP Bintang Lima lebih modern.

Akbar Polo Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI, menyorot keberadaan Kantor PTSP Bintang Lima yang terletak di Balaikota Jl,Ahmad Yani Kota Makassar, pasalnya menurut Ketua Gempar ini, perpindahan kantor ini terkesan  dipaksakan.

Dari hasil Investigasi  Gemanews.Id, Di Kantor Balaikota Makassar, Akbar polo, menjelaskan. Penataan ruangan untuk pelayanan dinilai tidak sesuai sebagai kantor yang mengemban tugas  utama sebagai pelayanan kepada masyarakat .

“Ada apa dengan dengan sejumlah ruangan di kantor PTSP yang dijuluki bintang Lima,  jarakya berjauhan satu sama lain. Idelanya , kantor ini kan pelayanan, jadi ruangan untuk melakukan proses pelayanan jangan terlalu berjauhan satu dengan yang lainnya demi mempercepat pelayanan, hal ini mengindikasikan adanya  kesan dipaksakan untuk masuk berkantor diWilayah Pemkot Makassar” Kata Ketua Gempar Akbar Polo.

Lanjut Akbar mengatakan, bahwa dengan penataan ruangan seperti ini dikhawatirkan  akan berdampak terhadap  proses pelayanan kantor PTSP ,  Kacau dan lambat dari segi Pelayanan kepada masyarakat kota Makassar ingin mengurus Perisinan Situ Siup  termasuk Izin Izin Mendiri Bangunan (IMB)

Selain dari proses pelayanan, Akbar Polo juga menyorot proses pelaksanaan pembagunan atau pembenahan Kantor PTSP, pasalnya untuk kelengkapan sarana prasarana perkantoran dilantai satu gedung walikota itu tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penataan interior ruangan dan yang lainnya dan untuk penggunaan anggaran ini butuh transparansi, jangan sampai terjadi unsur kolusi korupsi nepotisme(KKN), untuk mementingkan satu kelompok atau kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Olehnya itu menurut akbar, tranparansi anggaran untuk pekerjaan proyek kantor PTSP dan beberapa item kegiatan saat kantor PTSP dikerjakan perlu ketelitian audit  oleh pihak BPK, bahkan penegak hukum harus turun tangan jika ada temuan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Penulis : Muhammad Daud

Editor   :  Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *