GEMANEWS.Id, Kantor PTSP Kota Makassar yang dahulu berada di Jalan Urif Sumiharjo (Gabungan Kantor Dinas). Kini resmi berpindah kantor baru lantai dasar Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa bulan lalu , Senin (6/2/2019).
Kantor baru ini dinamakan PTSP Bintang Lima Diresmikan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kantor PTSP Bintang Lima lebih modern.
Akbar Polo Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI, menyorot keberadaan Kantor PTSP Bintang Lima yang terletak di Balaikota Jl,Ahmad Yani Kota Makassar, pasalnya menurut Ketua Gempar ini, perpindahan kantor ini terkesan dipaksakan.
Dari hasil Investigasi Gemanews.Id, Di Kantor Balaikota Makassar, Akbar polo, menjelaskan. Penataan ruangan untuk pelayanan dinilai tidak sesuai sebagai kantor yang mengemban tugas utama sebagai pelayanan kepada masyarakat .
“Ada apa dengan dengan sejumlah ruangan di kantor PTSP yang dijuluki bintang Lima, jarakya berjauhan satu sama lain. Idelanya , kantor ini kan pelayanan, jadi ruangan untuk melakukan proses pelayanan jangan terlalu berjauhan satu dengan yang lainnya demi mempercepat pelayanan, hal ini mengindikasikan adanya kesan dipaksakan untuk masuk berkantor diWilayah Pemkot Makassar” Kata Ketua Gempar Akbar Polo.
Lanjut Akbar mengatakan, bahwa dengan penataan ruangan seperti ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap proses pelayanan kantor PTSP , Kacau dan lambat dari segi Pelayanan kepada masyarakat kota Makassar ingin mengurus Perisinan Situ Siup termasuk Izin Izin Mendiri Bangunan (IMB)
Selain dari proses pelayanan, Akbar Polo juga menyorot proses pelaksanaan pembagunan atau pembenahan Kantor PTSP, pasalnya untuk kelengkapan sarana prasarana perkantoran dilantai satu gedung walikota itu tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk penataan interior ruangan dan yang lainnya dan untuk penggunaan anggaran ini butuh transparansi, jangan sampai terjadi unsur kolusi korupsi nepotisme(KKN), untuk mementingkan satu kelompok atau kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Olehnya itu menurut akbar, tranparansi anggaran untuk pekerjaan proyek kantor PTSP dan beberapa item kegiatan saat kantor PTSP dikerjakan perlu ketelitian audit oleh pihak BPK, bahkan penegak hukum harus turun tangan jika ada temuan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Penulis : Muhammad Daud
Editor : Asrul
Komentar