oleh

LSM DPP-LANTIK : Zonasi Menjadi Pukulan Telak, Quota Terbatas, Pemkot Makassar Perlu Memikirkan Tambahan ROMBEL SMP

-Nasional-461 Dilihat

gemanews.id,Makassar-Zonasi sebagai solusi yang diharapkan oleh pemerintah untuk melakukan pemerataan didbidang pendidikan dinilai belum tepat, pasalnya hal ini menjadi pukulan telak kepada orang tua siswa yang merasa bahwa sistem yang diterapkan ini perlunya kembali dievaluasi, dimana sistem atau pemerataan sekolah ditiap Daerah/Wilayah jika dirilis antara Rasio jarak rumah dengan sekolah tidak masuk jarak yang diatur oleh Zona, sebut saja satu alamat berada diantara jarak sekolah yang saling berjauhan. Inilah salah satu hal dikatakan oleh Yhoka Mayapada, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP-LANTIK).

Bukan hanya itu, sistem zonasi ini membuat orang tua siswa merasa direpotkan, pasalnya mendaftar dengan sistem online orang tua calon siswa bingung dan khawatir jika anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Bahkan mulai dari pendaftaran awal orang tua calon siswa sudah direpotkan karena misalnya tidak memiliki fasilitas laptop, sehingga untuk mengupload pendaftaran online terkadang merepotkan itupun kalau sinyal tidak error. Bahkan pada beberapa sekolah saat verifikasi berkas sistem selalu error sehingga memperlambat pelayanan.

Paling Ironis lagi kata Yhoka, pendaftaran sistem online dan zonasi, sekalipun memenuhi jarak zonasi, Sejumlah calon siswa tidak dapat diterima walaupun memenuhi zonasi karena kuota terbatas. Sebut saja SMPN 22 Makassar Jalan. Ir. Juanda Kec. Tallo Kota Makassar, untuk siswa baru hanya tersedia sebanyak 9 ROMBEL. Menyikapi hal ini DPP-LANTIK berharap DISDIK perlu mengupayakan tambahan Rombel/RKB, sebab puluhan calon peserta didik baru tidak dapat diterima di Sekolah tersebut.

Sementara menurut Yhoka, Jika merujuk Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk jenjang SMP, di dalam satu Kelas jumlah peserta didik paling sedikit 20 dan paling banyak 32 peserta didik, sementara jumlah rombel paling sedikit 3 dan paling banyak 33 Rombel. Setiap tingkat paling banyak 11 Rombel.

Sehingga hal ini perlu perhatian serius oleh pihak DISDIK Kota Makassar dengan minimnya jumlah Rombel yang ada di SMPN 22 Makassar, mengingat jumlah calon siswa disekitarnya sangatlah padat, itu artinya calon peserta didik terkesan dirugikan sementara puluhan calon siswa dengan nilai rata-rata yang memuaskan akhirnya tersingkir hanya karena kekurangan ROMBEL.

Lanjut dikatakan, dalam Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, sistem zonasi sebagai upaya mempercepat pemerataan layanan pendidikan dengan mendekatkan anak didik dengan lokasi tempat tinggalnya dengan sekolah. Namun demikian apakah hal ini sudah tepat, sebab untuk penerimaan siswa dibatasi dengan kuota atau daya tampung.

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) merilis Surat Edaran Bersama tentang PPDB tahun 2019. Dalam surat edaran bernomor 420/2973/SJ tersebut, setiap pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota membuat kebijakan lebih detail PPDB di wilayah masing-masing. Dimana tetap mengacu pada Permendikbud No 51/2018.

Hasil pantauan Tim Deputi Investigasi DDP-LANTIK dilapangan pada sejumlah sekolah terkhusus SMP di Kota Makassar belumlah merata di setiap Kecamatan sehingga pihak Pemerintah Kota melalui DISDIK Makassar harus betul-betul memikirkan bagaimana zonasi itu bisa mengatur akses setiap anak yang mau sekolah di SMP.

Sementara itu Ketua Umum LSM DPP-LANTIK (Tanzil Usman) angkat bicara meminta pihak Pemkot melalui Disdik Kota Makassar untuk menjalin kemitraan dengan pihak Telekomunikasi agar Sistem zonasi dalam PPDB selanjutnya akan dikerjasamakan dengan pihak telekomunikasi, sehingga dengan begitu mampu lebih terakomodir dengan baik mengingat jumlah Sekolah Menengah Pertama tidak begitu merata menurut lokasi yang ada pada sejumlah Kecamatan Di Kota Makassar.

Lanjut Tanzil, berdasarkan informasi yang telah dilansir oleh sejumlah media merilis, saat ini ada total 499 SD, dengan rincian 363 SD Negeri/Inpres dan 136 SD swasta. Sementara jumlah SMP sebanyak 208 sekolah diantaranya yang ada 45 berstatus sekolah dan 163 Swasta.Sementara untuk SMP negeri di Makassar saat ini hanya mampu menampung sekitar 60% dari outpout atau lulusan SD. Sementara 40% lainnya direkomendasikan ke SMP swasta.

Olehnya itu menurut Yhoka, Pemkot Makassar perlu memikirkan hal ini, karena dengan keterbatasan kuota ini sehingga banyak siswa yang tidak lulus walaupun masuk kriteria zonasi tetapi dibatasi dengan kuota atau daya tampung.

Penulis : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *