oleh

BPN Bulukumba, Lantik PPAT

-Sulselbar-548 Dilihat

gemanews.id,Makassar-Dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, camat adalah salah satu pjabat yg berwenang ntuk membuat dan mgesahkan suatu perbuatan hukum jual belu dan atau pengalihan dan atau pndftran hak dgn mnuangkan kedlm suatu akta otentik yaitu Akta Jual Beli (AJB).

Hal tersebut, disampaikan Kakan Kemnterian ATR/BPN Kab.Bulukumba Drs.H.Andi Makmur Karim,MM, di sela-sela pelantikan dua orang camat sebagai PPATS , dihelat di Kantor BPN Blkumba, baru-baru ini.

Andi Makmur, yg selama ini dikenal berhasil menengahi sengkarut lahan HGU petani PT. Lonsum dan aset lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Blkumba berharap PPATS dpt bkerja scara profesional mlyani masyarakat.
Dua camat (PPATS) yg dlantik tersebut yakni Camat Herlang Jumali dan Camat Rilau Ale Muliadi Andi Pangki.

(Ardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *