oleh

Penyuluhan Hukum Pensertipikatan Tanah di Desa Pataro dan Desa Singa Herlang

-Sulselbar-635 Dilihat

gemanews.id,Bulukumba-Beberapa bulan terakhir ini, Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bulukumba Sulsel intens turun ke lapangan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum hak atas tanah melalui proses pensertipikatan.

Hal tersebut, terlihat pada penyuluhan yang berlangsung di dua desa yakni Desa Singa dan Desa Pataro Kecamatan Herlang, ratusan warga yang hadir tampak antusias mendengarkan pemaparan dari Kepala Kantor BPN Bulukumba Drs.H.A.Makmur Karim, MM didampingi sejumlah staf, Hari Selasa (23/7), kemarin.Andi Makmur mengatakan, pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertipikat tanah.

“Bagi kami (BPN), penyuluhan hukum terkait pensertipikatan tanah ini memang sangat urgen untuk diketahui publik, apakah itu pengurusannya dilakukan secara individu maupun kolektif melalui program nasional PTSL. Intinya, dengan sertipikat maka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” jelas Kakan BPN Bulukumba, yang namanya paling santer dan diunggulkan menjadi kandidat calon Wabup Bulukumba mendampi Kandidat Calon Bupati H.Askar, HL pada Pilkada 2020 mendatang.
Kegiatan ini, janji Andi Makmur, akan terus dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dan jauh dari kesan birokrasi yang berbelit-belit.
Dengan penyuluhan ini, ratusan warga mengaku gembira dan mengapresiasi kerja BPN karena
mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami, singkat namun padat.
Penyuluhan Kantor Desa Singa dihadiri kades Muh Satria DM,S.Pd.
Begitupun, penyuluhan di ruang rapat Desa Pataro dihadiri Kades Muh Basri. (Ardi/Asrul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *