oleh

Kisruh Pengelolaan Pasar Butung, 42 Pedagang Minta Perhatian Pj.Walikota

-Makassar-226 Dilihat

gemanews.id,Makassar-Keresahan pedagang yang dahulu berjualan di pasar Butung hingga kini belum mendapatkan kepastian apakah bisa kembali beraktifitas atau tidak. Sekitar empat puluh dua pedagang mengaku telah kehilangan pencaharian pasca dikrluarkannya dari pasar butung. Tindakan mengeluarkan sejumlah pedagang ini adalah tindakan yang diduga keliru dan semena mena. Hal inilah salah satunya menjadi ketertarikan LKBHMI cabang Makassar terpanggil untuk memperjuangkan nasib pedagang di pasar butung Makassar.

Lembaga konsultasi dan Bantuan hukum mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar Melalui Pernyataan Direkturnya Juhardi Joe bahwa Kekisruhan Pasar butung tak kunjung usai sehingga diketahui 42 pedagang yang menjadi korban kesewenang-wenangan dikeluarkan paksa sehingga berdampak terhadap kesenjangan bagi mereka yang mencari nafkah dipasar butung, Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Andri Yusuf Cs.

Berdasarkan Pengesahan Pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Nomor : 518/384/Kop-UKM/x/2015 yang merupakan legalitas pengelolah sah pasar butung yang dimana diketuai oleh saudara Drs. Muhammad Anwar bukan Andri Yusuf Cs.

42 Pedagang yang diduga dikeluarkan paksa oleh Anry Yusuf Cs sangat mengharapkan tindakan kemanusiaan pemerintah kota Makassar dalam hal ini PJ Walikota Makassar M. Iqbal Suhaeb terhadap masalah yang dialaminya dan berharap ada solusi sehingga mereka bisa kembali berjualan dan mencari rezeki dipasar butung beber Joe sapaan Akrab dir Lkbhmi Cabang Makassar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *