gemanesw.Id.Makassar – Jeritan pedagang pasar butung Hingga kini mulai merasakan derita dengan hilangya lahan penghasilan mereka. Sejumlah pedaganng ini adalah korban kesewenang wenangan dari penguasa pasar butung. Mampukah PJ.Walikota dan aparatnya menyelesaikan persoalan kemanusiaan ini ?.
“Kisruh Pasar butung tak kunjung usai, enam Bulan berjuang dengan Pikiran, Tenaga, materi dan bahkan tetesan demi tetesan keringat membasahi tubuh mereka para pencari keadilan ( Justice seeker ) Perjuangan mereka hanyalah semata-mata mengharapkan keadilan dan kepastian hukum ditengah Negara yang berslogan Negara hukum dan Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945” Ungkap Juhardi Joe Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI ) Cabang Makassar .
Lanjut Joe, berangkat secara hati nurani atas nama kemanusiaan karena melihat dan merasakan begitu besarnya penderitaan 42 Pedagang pasar butung yang diusir secara paksa ditempat mereka selama ini mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka, Tindakan kesewenang-wenangan tersebut diduga dilakukan oleh Andri Yusuf Cs yang entah mereka dari pengurus mana? karena diketahui berdasarkan susunan Pengurus koperasi serba usaha bina duta pusat grosir butung periode tahun 2015-2020 yang disahkan oleh Dinas koperasi dan UKM Kota Makassar pada tanggal 28 Oktober 2016 Nomor : 518/385/kop-UKM/X/2015 ketuanya adalah Drs. Muhammad Anwar.
Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BP-PP)melalui Rifai ( Aya ) membenarkan perbuatan kesewenang-wenangan yang dinilai tidak Berpancasila yang diduga dilakukan oleh Andri Yusuf Cs dipasar butung.
Berdasarkan Hasil Rapat dengar Pendapat ( RDP) Komisi B DPRD Kota Makassar Pada tanggal 28 Juni 2019 Nomor : 173/451/DPRD/VI/2019 yang kemudian tandatangani oleh ketua DPRD Kota Makassar bapak Farouk M. Betta didalam subtansinya meminta kepada Pemerintah Kota Makassar dan instansi Terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara kontinue yang artinya menyelesaikan seluruh kisruh pengelolaan yang ada Dipasar butung termasuk menyelamatkan pedagang yang diduga dizolimi oleh penguasa pasar butung Andri Yusuf Cs yang saat RDP di DPRD Kota Makassar beliu tidak mampu menunjukkan legalitasnya sebagai pengelolah sah dipasar butung dan berharap ada kebijakan pemerintah untuk mengambil alih sementara Pengelolaan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pedagang, Namun diketahui sampai saat ini 28 Juli 2019 belum ada penyelesaian tapi kami tetap menunggu keputusan PJ. Walikota Makassar M. Iqbal Suhaeb dan berharap semoga tangan dingin dan hati mulia beliu senantiasa memberikan jalan yang terbaik untuk mereka yang terzolimi sehingga pada orientasinya terciptalah rasa keadilan bukan kezaliman, beber joe sapaan akrab direktur LKBHMI Cabang Makassar.
Komentar