oleh

Kanit Reskrim Polsek Mariso Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Gemanew.id.Makassar – Tim Opsnal Polsek Mariso berhasil mengamankan pengedar shabu Di Jalan Rajawali I Lr.10 Kec.Mariso Kota Makassar, Jumat 9 Agustus 2019 sekitar Pukul 15:00 Wita. Tersangka inisial Aw 18 Tahun beralamat Jl.Rajawali I Lr.10 Kec Mariso Kota Makassar dan inisial Nr Umur 50 Tahun Pekerjaan Petani/perkebun beralamat di Jln Rajawali I Lr 10 Kec Mariso Kota Makassar dengan barang bukti 5 ( lima ) Paket/sachet Kecil berisi kristal bening yang di Duga Narkotika Jenis sabu

Kronologis Berawal Pada Saat Tim Opsnal yang dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim IPTU H Rahman R bersama Panit 2 IPDA.S.Hasanuddin Bachri serta dan tim Opsnal AIPDA.Faisal Ramli SH. Bersama anggota melakukan Hunting di Jalan Rajawali, anggota mendapati beberapa anak muda sedang duduk didepan sebuah penjual dan di adakan pemeriksaan/penggeledahan, setelah di lakukan pemeriksaan, tim mendapati AW yang membawa sebuah bungkusan rokok class mild di saku celana sebelah kiri, dan setelah di geledah di temukan 5 ( lima ) paket shabu siap edar akhirnya pelaku di amankan dan di lakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut, setelah AW mengakui bahwa barang tersebut milik NR, anggota Langsung menuju kerumah yang di maksud dan mendapati NR di rumahnya bersama salah satu anggota Oknum Intel Polda Sul-Sel Atas Nama Ipda Edward dan pada saat NR akan di Amankan Anggota Atas Nama Ipda Edward berusaha menghalang-halangi petugas namun anggota Bersama Kanit Reskrim berhasil Meredam dan mengamankan Pelaku selanjutnya dibawa ke polsek untuk melakukan interogasi lebih Lanjut

Hasil interogasi pelaku
Bahwa benar AW memiliki, menguasai,menyimpan Narkoba jenis sabu di saku celana yang di simpan di dalam bungkusan rokok sebanyak 5 ( lima ) sachet kecil yang dia dapat dari NR.

Bahwa Benar NR yang telah memberikan barang tersebut yaitu Shabu sebanyak 5 ( lima ) sachet kecil Kepada AW Untuk di jual dan di edarkan
Adapun langkah Kepolisian yg dilakukan

  1. Mengamankan dan membawa tersangka beserta Barang bukti kemako Polsek Mariso
  2. Melakukan interogasi terhadap tersangka
    3.Mengamankan tersangka dan Barang bukti
  3. Menyerahkan Pelaku bersama Barang bukti ke Sat narkoba Polrestabes Makassa.

Demikian Keterangan Relis Berita Dari H.Rahman R Kanit Res Polsek Mariso Kepada gemanews.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *