oleh

LKKN Tantang Kajati Sulsel, Tuntaskan Kasus GOR, RS Haji dan Labuang Baji

-Makassar-465 Dilihat

Gemanews.Id.Makassar – Tiga kasus dugaan Korupsi yang telah terlapor, dengan nilai anggaran fantastis, hingga kinipun pihak Kejati Sulsel, belum mampu menuntaskan kasus tersebut. Ada apa, mampukah penegak hukum institusi Kejati Sulsel menuntaskan kasus ini?.

Inilah yang menjadi sorotan Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), agar pihak kejati Sulsel jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi, karena akan mencederai penegakan hukum, siapun itu harus ditindak dan penjarakan. Kata Ketua LKKN Ibar Saputra Baharuddin. “kami berharap kepada pejabat berwenang di Kejati Sulsel dalam menangani kasus korupsi, untuk tidak menerima suap dan semacamnya, karena akibatnya penegakan hukum akan madul”. Harap Ibar.

Pasca demo atau aksi damai yang dilakukan lembaga kontrol keuangan negara (LKKN) bersama LSM – ARUNG PALAKKA, pada tanggal 13 juli 2019 lalu didepan Kantor Kejati Sulselbar, aksi tersebut melibatkan ratusan mahasiswa, menyuarakan kembali kasus korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong yang menajadi sarang korupsi, dimana semestinya Gor tersebut sudah saatnya digunakan, namun yang terjadi hanya menuai masalah korupsi, GOR Barombong yang akan menjadi kebanggaan masyarakat makassar pada khususnya, ternyata malah jadi sarang korupsi. Tutur Baharuddin mengutarakan kekecewaannya.

“Saya dan teman-teman hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak Kajati untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut, dan segera menangkap para pelaku koruptor tersebut, tutur Ibar panggilan akrab ketua LKKN. ”
Mengingat anggaran yang digunakan untuk pembangunan GOR Barombong menelan anggaran hingga ratusan milyar rupiah.

Selain kasus pembangunan GOR , Juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan didua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum labuang baji dan Rumah Sakit Umum Haji Makassar, yang harus diberantas sampai keakar akarnya .

Lanjut Ibar, Menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menuntaskan sejumlah kasus ini, “saya ingin melihat ketegasan Pak Kajati kepada bawahannya untuk melaksanakan supermasi hukum, dan menjalankan amanah undang-undang 1945 dengan tugas, serta memberi kepastian hukum terhadap pelaku korupsi, agar masyarakat tidak lagi berasumsi “hukum tajam kebawah tumpul keatas”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *