gemanews.id.Makassar-
Pemilik lahan Di Moncongloe hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak pemerintah, terkait lahan miliknya yang masuk dalam area pekerjaan waduk nipa nipa.
Namun hingga saat ini belum juga ada titik terang tentang pembayaran lahan miliknya.
Pemilik tanah ini adalah atas Baso Dg Itung, bukti kepemilikan P2, Luas tanahnya 153 Are terletak Di Moncongloe.
Baso Daeng Itung memiliki lahan tanah seluas 103 are dan sebagian telah dijual seluas 50 are, kepada Fatima Kalla pada tahun 2013. Dengan penjualan lahan tanah seluas 50 are kepada Fatima Kalla. Dengan terjualnya 50 are, berarti Baso Daeng Itung masih memiliki lahan seluas 103 are.
Ketika tahun 2017 lalu tanah milik Baso Dg Itung masuk dalam area pembebasan waduk nipa nipa dengan harga Rp.200 Ribu permeter, anehnya Menurut Baso Daeng Itung, yang muncul nama dilokasi proyek tersebut justru nama Fatimah Kalla.
Atas kejadian ini pihak pemilik Lahan Baso Dg Itung mengajukan keberatan/ dikomplain . Akhirnya saat itu dana untuk pembebasan lahan dititip di Di Pengadilan Negeri Maros sebagai konsinyasi, artinya akan dibayarkan setelah ada kesepakatan antara Fatima Kalla dan orang orang yang berperkara dengan.
Terkait hal ini Baso Deang Itun berharap kepada instansi yang mengurusi pembebasan lahan ini, dalam hal ini kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan pembesan lahan ini.