Sanksi Belum Diberikan Kepada Muh Ansar, Pengamat: KPPU Perlu Kaji Ulang

Makassar1147 Dilihat

Gemanews.Id,Makassar-Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 19/KPPU-I/2015 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan yang menggunakan anggaran APBD 2014 oleh SKPD Dinas PU Makassar terbukti bersalah.

Para terlapor yakni, Kepala Dinas PU Makassar Muh Ansar selaku terlapor I, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Utama Sakti selaku Terlapor III.

Kemudian, PT Tompo Dalle selaku Terlapor IV, PT Citratama Timurindo selaku Terlapor V, PT Win Wahana Cipta Marga selaku Terlapor VI, PT Mulia Trans Marga selaku Terlapor VII, dan PT Gangking Raya selaku Terlapor VIII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Adapun Majelis Komisi KPPU merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar memberikan sanksi administratif kepada Muh Ansar selaku Kepala Dinas PU Makassar dan Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar yang menjadi terlapor satu dan dua.

Menurut pengamat pemerintahan, Ibrahim Saleh hal tersebut perlu dikaji ulang, sebab KPPU memberikan rekomendasi namun tidak ditindaklanjuti.

“Jadi memang melihat keputusan KPPU, disitu memberikan rekomendasi rekomendasi kepada walikota agar kepala Dinas PU, Ansar diberi sanksi, bahkan tidak dapat dipromosi untuk pindah jabatan dan sebagainya,” ucapnya.

“Karena rekomendasi itu ditujukan kepada walikota, waktu itu Danny Pomanto beliau tidak melaksanakan sanksi itu. Kemudian sampai sekarang tidak ada sanksi,” lanjutnya.

Ibrahim Saleh berharap agar kasus ini perlu dikaji ulang terhadap teman-teman di KPPU karena menurutnya, majelis / komisi yang memberikan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.

“Saya pikir rekomendasi itu diberikan kepada walikota, siapa saja walikota, bukan orangnya,” katanya.

Ibrahim Saleh berharap agar pemerintah berkomitmen dengan aturan yang ada.

“Kita harus laksanakan regulasi yang ada. Perlu dikembalikan sistem pemerintahan sebagaimana yang seharusnya menurut undang-undang yang ada. Jangan kita bikin kebijakan berdasarkan selera dan keinginan. Pj Walikota Makassar harus berani, ia harus laksanakan sesuai aturan ada yang ada,” harapnya.

Penulis : Akpol

Editor    : Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *