oleh

Aneh Tapi Nyata Undangan Pembuktian Dikeluarkan, Pokja VII Makassar Batalkan Lelang, Ada Apa,,,?

-Makassar-415 Dilihat

gemanews.Id.Makassar-Pembatalan salah satu item tender di Pokja VII LPSE Kota Makassar akhirnya menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan dan menuai protes, penyebabnya tender yang dilaksanakan tersebut dibatalkan, padahal sudah hampir memasuki tahapan akhir pelelangan, benarkah pembatalan proses lelang ini telah sesuai prosedur,,,? adakah kolusi dan kongkalikong oleh panitia,,,?.

Menyikapi hal ini, A.M. Ichsan Arifin Ketua LSM Mandat menyatakan agar proses lelang ini berlangsung transparan dan profesional dan kepada pihak panitia lelang tidak memihak kepada salah satu rekanan, apalagi jika panitia berusaha mengarahkan atau memaksakan salah satu rekanan untuk dimenangkan, ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan, tegasnya.

Betapa tidak kata AM Ichsan, sejumlah rekanan peserta lelang menjadi miris dan bertanya tanya , penyebanya proses lelang dengan nilai HPS Rp.2,3 M ini, ada salah satu rekanan yang menjadi peserta tender tersebut dan telah mendapatkan undangan untuk pembuktian klarikasi dari Pojka VII Makassar, namun tidak berselang lama pokja VII melakukan putusan pembatalan lelang dengan alasan tidak ada satupun penyedia yang lolos evaluasi penawaran. Ada apa. Kata Ichsan.

Lanjut Ketua LSM Mandat ini membeberkan “Proses lelang Pemeliharaan Gedung Kantor dan Pagar Kantor Walikota ini terindikasi sarat pelanggaran dengan adanya dugaan untuk mengarahkan salah satu pemenang, hal ini beralasan, pasalnya secara tiba-tiba pokja VII berencana akan melakukan pembatalan lelang sedangkan pokja sudah memberikan undangan pembuktian kualifikasi salah satu peserta lelang.

Lanjut Ichsan mengaku telah melakukan kinfirmasi/ klarifikasi kepada Pokja VII, saat itu Kata Ichsan Di Pojka VII dihadiri Kepala Sub Bagian pengadaan Makassar, Surahman beserta panitia lelang kota makassar, Andrian dan Rosmini, mengatakan kepada kami kalau ada kekeliruan pada saat klarifikasi salah satu kelengkapan dokumen, sebab melakukan secara sepihak, dan tidak mengkonfrontir kepada penyedia

Kuat alasan kata Ichsan jika telah terjadi dugaan adanya mal administrasi yang dilakukan oleh Pojka VII Makassar bahkan bisa berujung pada penyalahgunaan jabatan. Bagaimana mungkin nomenklaturnya tidak ada yang lolos evaluasi penawaran sementara sudah ada peserta yang diberikan undangan pembuktian bahkan telah melalui proses pembuktian kualifikasi, ini aneh tapi nyata, sudah dikeluarkan undangan pembuktian tapi lelangnya diulang, ada apa.

Bahkan secara sepihak pojka VII Makassar, lakukan putusan pembatalan lelang dengan alasan tidak ada satupun penyedia yang lolos evaluasi penawaran.

Mengenai proses tender ulang itu hak pihak Pojka VII tapi proses mal Administrasi tetap harus dihindari dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke Ombudsman dan Terkait dugaan penyalah gunaan wewenangnya akan dilaporkan ke kejaksaan.” Tegas Ichsan.

Sekedar diketahui, Proses tender lelang perbaikan belanja sesuai id Tender 5450234 nama tender Belanja pemeliharaan Gedung Kantor (Perbaikan Ruangan, Balitbangda, Bagi. perekonomian dan Kerjasama, Bag.Hukum, Bag. Humas, Bag Perlengkapan, BPKAD, Kantor Satpol PP, Pengecetan Gedung Kantor dan Pagar Kantor Walikota) di pemkot Makassar. Inilah yang disinyalir terjadi kongkalikong.

Penulis : Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *