Gempar NKRI Tegaskan, Penegak Hukum Segera Kembali Mengusut Tuntas Kasus Lampu Jalan Maros

Hukum & Kriminal790 Dilihat

Gemanews.Id-Jakarta- Indikasi Korupsi yang terjadi Di Kabupaten Maros sejak beberapa tahun yang lalu hungga kini belum menemukan titik terang, adalah dugaan korupsi lampu jalan yang melibatkan sejumlah pejabat Di Butta Salewangan, bahkan menyeret nama orang nomor satu Di Kabupaten Maros Hatta Rahman.

Kasus dugaan korupsi yang telah bergulir sejak beberapa tahun lamanya ini membuat aktifis LSM Gempar NKRI, Akbar Polo selaku Ketua Umum , menaruh harapan semoga di Kabunet Baru Jilid dua Presiden Joko Widodo, melalui Kepolisian RI yang membidangi kasus korupsi, agar kasus ini dapat kembali dibuka demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum. Kata Akbar Polo .

Lanjut Akbar, berharap kepada Pihak Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya:,untuk mengusut tuntas Kasus Indikasi Korupsi pengadaan Lampu hias jalan LED pada Dinas Perhubungan kabupaten Maros tahun anggaran 2011, yang seakan akan tindaklanjutnya mati suri. Dimana Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan/ Pengadaan Lampu hias jalan LED pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 yang melibatkan Hatta Rahman Bupati Maros, Rachmat Bustar, Kadis Pertambangan dan energi Maros , oknum anggota DPRD Maros pada saat itu, bahkab beberapa diantaranya sudah menjadi tersangka sejak Desember 2015 silam dan Telah Mendapat Surat Panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI terkait kasus dugaan korupsi lampu jalan Maros ini, menilai kinerja Penegak hukum untuk kasus ini, terkesan mengamban, dimana Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya:Bareskrim Mabes Polri, terkesan lamban, ada apa. Kata Akbar Polo.

Lanjut Akbar dengan nada kecewa , “beberapa waktu lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, namun beberapa diantaranya masih menghirup udara segar, seakan Hukum meniadi tumpul, Tersangka yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 lalu hingga kini memasuki 2019 hampir berakhir, tersangka masih saja bebas dan belum ada tindakan penahanan. Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sebenarnya sudah ditetapkan tersangkannya berdasarkan laporan Polisi : LP/06/IV/2012 tanggal, 10 April 2012 yang kemudian dilimpahkan dari Dit Reskrimsus Polda Sulsel ke Bareskrim Tipideksus Mabes Polri dengan laporan Polisi : LP/952/VIII/2015/Bareskrim, tanggal, 15 Agustus 2015, Terang Akbar Polo. Tersangka korupsi lampu jalan 2015 yang telah Ditahan Di sel Bareskrim Mabes polri, tak berselang berapa lama, bisa bebas dengan penangguhan penahanan, sehingga kasus dugaan korupsi ini tak berlanjut hingga kepengadilan . Ungkap Ketua Gempar NKRI.

Sementara itu , Dari Kajian DPP Gempar NKRI yang mengawal kasus ini sejak awal, kembali menemukan fakta baru dimana terdapat 5 item pekerjaan dalam proyek lampu jalan hias LED tersebut yang diduga piktif, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 857 juta. Kata Akbar.

Atas adanya kasus dugaan korupsi yang belum tuntas Di Butta Salewangan Maros ini,
Akbar polo Ketua Umum DPP Gempar Ini ultimatum kepada Penegak Hukum Dinegeri ini, Dalam Hal Ini Bareskrim Mabes Polri untuk segera kembali mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika kasus ini tetap dibiarkan mengamban tanpa kejelasan jangan salahkkan kami jika kami dari Gempar NKRI akan kembali melakukan aksi demo mulai dari penegak hukum hingga depan istana presiden. Tegas Akbar.

Penulis : Asrul

Editor.   : Yuba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *