gemanews.Id. Jakarta – Aktivis DPP GEMPAR NKRI Meminta tiga orang putra terbaik Sulsel diantaranya Rusdi Masse, Supriansa, SH.MH dan Andi Rio Padjalangi, SH.Mkn, yang saat ini dipercayakan oleh partai masing-masing untuk Duduk DiKomisi III DPR RI Membidangi Bidang Hukum, Ham, dan Keamanan. Untuk mempertanyakan Fit and Proper Test Calon Tunggal Kapolri Komjen Idham Azis terkait Penanganan Kasus Indikasi Korupsi yang terjadi Di Kabupaten Maros yang dinilai sangat lambat dalam proses penanganannya. Dimana sejak beberapa tahun Lamanya hingga kini belum menemukan titik terang dan kasus ini terkesan Jalan DiTempat, Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Bidang Direktorat Tiphideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya Mabes Polri.
Dugaan korupsi lampu jalan yang melibatkan sejumlah pejabat Di Butta Salewangan, bahkan menyeret nama orang nomor satu Di Kabupaten Maros, Hatta Rahman. Kasus dugaan korupsi yang telah bergulir sejak beberapa tahun lamanya ini membuat aktivis LSM Gempar NKRI, Akbar Hasan Noman yang akrab disapa panggilan Polo, juga Ketua Umum , menaruh harapan semoga di Kabinet Baru Jilid dua Presiden Joko Widodo, melalui Kepolisian RI Idham Azis Petinggi Polri yang menagani kasus korupsi, agar kasus ini dapat kembali dibuka demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum. Kata Akbar Polo .
Lanjut Akbar Polo, berharap kepada Pihak Bareskrim Bidang Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya: Mabes Polri, untuk mengusut tuntas Kasus Indikasi Korupsi Pengadaan Lampu Hias Jalan LED pada Dinas Perhubungan kabupaten Maros tahun anggaran 2011, yang seakan tidak Ada tindak lanjutnya Alias mati suri.
Dimana Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan/ Pengadaan Lampu Hias Jalan LED pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 yang melibatkan Hatta Rahman Bupati Maros, Rachmat Bustar, Kadis Pertambangan dan energi Maros , Oknum anggota DPRD Maros pada saat itu, bahkan beberapa diantaranya sudah menjadi tersangka sejak Desember 2015 silam dan Telah Mendapat Surat Panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum DPP Gempar NKRI terkait kasus dugaan korupsi lampu jalan Maros ini, menilai kinerja Penegak hukum untuk kasus ini, terkesan Lambat Jalan ditempat, dimana Bareskrim dibidang Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya: Mabes, terkesan lamban, ada apa. Kata Akbar Polo.
Lanjut Akbar dengan nada kecewa , “beberapa Tahun Yang lalu 2015 telah ditetapkan sejumlah tersangka, namun beberapa diantaranya masih menghirup udara segar, seakan Hukum dinilai tumpul Keatas Runcing kebawah
Tersangka yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 lalu hingga kini memasuki 2019 hampir berakhir, tersangka masih saja bebas dan belum ada tindakan penahanan. Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sebenarnya sudah ditetapkan tersangkannya berdasarkan laporan Polisi : LP/06/IV/2012 tanggal, 10 April 2012 yang kemudian dilimpahkan dari Dit Reskrimsus Polda Sulsel ke Bareskrim Tipideksus Mabes Polri dengan laporan Polisi : LP/952/VIII/2015/Bareskrim, tanggal, 15 Agustus 2015, Terang Akbar Polo. Tersangka korupsi lampu jalan 2015 yang telah Ditahan Di sel Bareskrim Mabes polri, tak berselang berapa lama, bisa bebas dengan penangguhan penahanan, sehingga kasus dugaan korupsi ini tak berlanjut hingga kepengadilan . Ungkap Ketua Gempar NKRI.
Sementara itu , Dari Kajian DPP Gempar NKRI yang mengawal kasus ini sejak awal, kembali menemukan fakta baru dimana terdapat 5 item pekerjaan dalam proyek lampu jalan hias LED tersebut yang diduga piktif, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 857 juta. Kata Akbar.
Atas adanya kasus dugaan korupsi yang belum tuntas Di Butta Salewangan Maros ini,
Akbar polo Ketua Umum DPP Gempar Ini
Akbar polo Ketua Umum DPP Gempar Ini