oleh

Hari Anti Korupsi, Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI Kasus Korupsi lampu Jalan Yang Di Tangani Mabes Polri Jalan Di Tempat

-Nasional-515 Dilihat

gemanews.id,Jakarta-Hari Anti Korupsi pada hari Ini senin (09/12/2019). Indikasi Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maros sejak beberapa tahun yang lalu hingga kini belum menemukan titik terang jalan ditempat di Mabes Polri adalah dugaan korupsi lampu jalan yang melibatkan sejumlah pejabat di Butta Salewangan, bahkan menyeret nama orang nomor satu di kabupaten Maros Hatta Rahman.

membuat aktifis DPP Gempar NKRI, Akbar Polo selaku Ketua Umum , menaruh harapan melalui Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian RI yang menangani kasus korupsi, agar kasus ini dapat kembali dibuka demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum.

Lanjut Akbar, berharap kepada pihak Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan/ perbankan serta kejahatan khusus lainnya. Untuk mengusut tuntas Kasus Indikasi Korupsi pengadaan lampu hias jalan LED pada Dinas Perhubungan kabupaten Maros tahun anggaran 2011, yang seakan akan tindaklanjutnya mati suri. Dimana Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan/ Pengadaan Lampu hias jalan LED pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 yang melibatkan Hatta Rahman Bupati Maros, Rachmat Bustar, Kadis Pertambangan dan energi Maros , oknum anggota DPRD Maros pada saat itu, bahkab beberapa diantaranya sudah menjadi tersangka sejak Desember 2015 silam dan telah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI terkait kasus dugaan korupsi lampu jalan Maros ini, menilai kinerja Penegak hukum untuk kasus ini, terkesan mengemban, dimana Direktorat Tipideksus, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya. Bareskrim Mabes Polri, terkesan lamban, ada apa.

Lanjut Akbar dengan nada kecewa , “beberapa waktu lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, namun beberapa diantaranya masih menghirup udara segar, seakan Hukum meniadi tumpul, Tersangka yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 lalu hingga kini memasuki 2019 hampir berakhir, tersangka masih saja bebas dan belum ada tindakan penahanan. Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sebenarnya sudah ditetapkan tersangkannya berdasarkan laporan Polisi : LP/06/IV/2012 tanggal, 10 April 2012 yang kemudian dilimpahkan dari Dit Reskrimsus Polda Sulsel ke Bareskrim Tipideksus Mabes Polri dengan laporan Polisi : LP/952/VIII/2015/Bareskrim, tanggal, 15 Agustus 2015, Terang Akbar Polo. Tersangka korupsi lampu jalan 2015 yang telah Ditahan Di sel Bareskrim Mabes polri, tak berselang berapa lama, bisa bebas dengan penangguhan penahanan, sehingga kasus dugaan korupsi ini tak berlanjut hingga kepengadilan,” Ungkap Ketua Gempar NKRI.

Sementara itu , dari kajian DPP Gempar NKRI yang mengawal kasus ini sejak awal, kembali menemukan fakta baru dimana terdapat 5 item pekerjaan dalam proyek lampu jalan hias LED tersebut yang diduga piktif, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 857 juta. Kata Akbar.

Akbar polo Ketua Umum DPP Gempar Ini ultimatum kepada Penegak Hukum Dinegeri ini, Dalam Hal Ini Bareskrim Mabes Polri untuk segera kembali mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika kasus ini tetap dibiarkan Jalan di tempat tanpa kejelasan

“Jangan salahkkan kami jika kami dari Gempar NKRI akan kembali melakukan Pemasangan Spanduk Matinya Hukum di republik ini,Tersangka Korupsi dibiarkan Tanpa Ada Proses hukum,Kasus korupsi Yang Di Mabes Polri dalam Hal Ini Bareskrim Mabes Polri Jalan Ditempat,pemasangan baliho di mulai dari depan kantor Mabes Polri sampai Di depan istana presiden,” Tegas Akbar

Penulis : Asrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *