oleh

Satpol PP Kota Makassar,  Razia THM Tidak Mempunyai izin Menjual minuman beralkohol

gemanews.id,Makassar-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Gencar Turun Ke THM Meski Bukan Menjelang natal dan tahun baru.

kasatpol  PP kota Makassar Iman Hud bersama timnya melakukan razia  berkaitan pengawasan dan penindakan  terhadap pengusaha yang melanggar telah menjual minuman alkohol tanpa ada izin dari Pemkot Kota Makassar.

Razia dilakukan dibeberapa tempat diantaranya; tempat karaoke, cafe, bar dan warung- warung yang menjual minuman keras tanpa ada izin dari pemerintah setempat, Sabtu(14/12).

ini salah satu cara agar memberikan efek jera kepada para pengusaha hiburan malam  untuk selalu taat pada aturan yang berlaku. Bagi yang belum memiliki izin segera mengurus secara resmi ke Pemkot Makassar. kalau tidak memenuhi syarat untuk diberikan izin jangan harap sembunyi- sembunyi menjual minuman alkohol walaupun sudah memiliki izin.

Selain pihak Satpol PP kota Makassar mengingatkan kepada pengusaha hiburan malam harus memperhatikan jam operasional, paling lambat jam pukul 02.00 WITA sudah harus. Hasil yang didapat dari masyarakat atau media jam operasionalnya sampai jam pukul 04.00 wita shubuh.

Hasil temuannya pihak Kasatpol PP Iman Hud menemukan kafe Noyu jalan Syarif Al Qadri tidak memiliki izin menjual minuman alkohol disita satpol PP kota Makassar saja.

“Ini kan sama sekali tidak bisa di tolerir dan kami waktu dekat ini segera akan segera merazia kembali ke beberapa tempat dan  melakukan penindakan dari beberapa kategori pelanggaran tadi,” kata Kasatpol PP.

“Dengan ancaman perda, penutupan  usaha, serta pencabutan izin atau   denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *