gemanews.id,Makassar-Ketua Umum HMI Korkom Perintis Aslan menanyakan soal kejelasan Kejati Sulsel terhadap Soedirjo Aliman alias Jentang soal penangguhan penahanan, Selasa (17/12).
Sejak penangguhan penahan jentang sejak tanggal 12 desember 2019 kejati sulsel belum menjelaskan kepada publik ada apa dan kenapa pelaku tindak pidana korupsi kelas kakap dibebaskan.
Aslan selaku PJ ketua umum korkom perintis bahwa seharusnya Kejati sulsel dalam hal ini pak Firdaus menyampaikan kepada publik syarat hukum apa sehingga jentang dengan mudah penahanannya ditangguhkan.
“Ini menjadi petanyaan besar bagi kami selaku kader HmI dibawah naungan kepengurusan Korkom perintis terhadap Kejati Sulawesi Selatan,” tanyanya.
Hal senada disampaikan Rahmatullah kabid PTKP HMI korkom perintis kejati sulsel telah menghilangkan marwah sebagai penegak supremasi hukum dan menghilangkan semangat anti korupsi.
“Kami akan kawal dan kami akan melakukan demonstrasi karna ini menjadi tanggung jawab bersama yang namanya korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan ini harus dituntaskan siapapun pelakunya ada aturan yang berlaku di negara indonesia,”tutupnya.