oleh

Penetapan Perusahaan Outsourcing RS Tajuddin Chalid, Diduga Melanggar UU Ketenaga Kerjaan

-Nasional-452 Dilihat

gemanews.Id.Makassar – Proses lelang Pengadaan Tenaga Kerja Outsourcing di Lingkup Rumah Sakit DR.Tadjuddin Chalid Makassar, diduga telah menyalahi aturan. Benarkah demikian,,,?

Terkait hal ini, Koordinator Wilayah Watch Relation of Corruption (Pengawas Asset Negara Republik Indonesia) Divisi Pengawasan dan Penindakan, Umar Hankam, menyanyangkan proses lelang Pengadaan Tenaga Kerja Outsourcing di Lingkup Rumah Sakit DR.Tadjuddin Chalid Makassar. Dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (POKJA) Secara Terbukti telah melakukan perbuatan melawan Hukum Pada Kegiatan lelang Cleaning Service Gedung Bertingkat Dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Senilai Rp 1.659.821.000,-

Perbuatan melanggar Peraturan Perundang-undangan di Maksud yaitu Undang-undang Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan pada Pasal.66 Ayat.3. Penyedia Jasa/Buruh merupakan bentuk Usaha yang berbadan Hukum dan memiliki izin dari Instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenaga kerjaan.

Perusahaan Outsourcing Penyedia Jasa Buruh/Pekerja harus memenuhi syarat-syarat yaitu Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT),Memiliki Tanda Daftar Perusahaan,Memiliki ijin Kegiatan Usaha dibidang ketenaga kerjaan serta memiliki bukti laporan ketenaga kerjaan di perusahaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten/Propinsi setempat selain itu memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh kantor Badan Penanaman Modal Daerah/Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Propinsi apabila dia berkedudukan di wilayah Sulawesi Selatan maka memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP)

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit Tadjuddin Chalid Makassar telah menetapkan CV. TRITAS JAYA sebagai Pemenang Pengadaan Tenaga Kerja/Buruh Cleaning Service Gedung Bertingkat Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1.410.559.300. Watch Relation of Corruption Sulawesi Selatan menilai adanya perbuatan melawan Hukum di maksud adalah bahwa CV (Comanditaire Vennootschap) adalah Persekutuan Comanditer merupakan persekutuan Comanditer yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu Comanditer atau sekutu pelepas uang atau sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV

Akan Hal tersebut Demi tegaknya aturan maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rumah Sakit DR.Tadjuddin Chalid Makassar membatalkan pemenang mengingat Proses lelang masih dalam tahapan Masa sanggah.

Apabila Unit Layanan Pengadaan Rumah Sakit DR.Tadjuddin Chalid Makassar tetap pada hasil evaluasinya dan penetapan pemenang maka Watch Relation of Corruption Sulawesi Selatan sebagai Mitra kerja Aparat Penegak Hukum akan mengambil langkah Penegakan Hukum dengan membuat Laporan Masyarakat atas adanya Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan untuk mengelolah Anggaran Belanja Nasional (APBN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *