oleh

Polda Sulsel Ungkap Kronologis Pelaku Pembunuhan Di Panti Jompo Di Kabupaten Gowa

gemanews.id-Makassar-Wakapolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel merilis kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah Panti Jompo di Gowa pada (22/01/2020) pukul 21.00 Wita bersama Dirkrimum Polda Sulsel dan beberapa pejabat lainnya.

Kasus dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Lel Toa Tho Als Sangkala, (63) meninggal dunia karena terjatuh.

Pasca laporan kemudian, beberapa petugas Panti menuju TKP lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban.

Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, Memar pada mata sebelah kiri, dan Memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Statusquo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lel IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah, kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah, terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merilis kasus dihadapan awak media diruang lobi Polda Sulsel.

Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)