oleh

Apiyati Amin Syam, Mall Tidak Bisa Menjual Miras

-Politik-504 Dilihat

gemanews.id,Makassar-Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Apiyati Amin Syam mendesak pemerintah kota mengevalusi dan mencabut izin penjualan minuman alkoholdi Mall Phinisi Point dan Trans Studio.

Kata Apiyati, Pemkot harus menghadirkan Dinas Perdagangan, Pariwisata dan serta pihak yang membuat Perda untuk mendengarkan penjelasan soal adanya izin miras di tempat umum.

“Kedua tempat itu memang memiliki izin, tetapi untuk menjual miras di mal tidak boleh. Seharusnya dikenakan sanksi berat. Tapi, tak langsung memutuskan tempat itu harus ditutup,” ujarnya, Senin, (27/1/2020).

“Kita harus mendengarkan dari pihak perusahaan. Jika memang dianjurkan untuk berjualan di mal tersebut. Kami juga dari komisi A akan menindaklanjuti hal ini dengan serius,” tambahnyan.

“Saya menyarankan, sebaiknya tempat itu segera ditutup. Banyak anak dibawah umur yang sering berkunjung di mall tersebut. Apa lagi pemuda milenial pergaulan sangat bebas. Hal ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” tambahnya(**)