oleh

Mengaku PNS dan Menggadaikan Laptop, Unit Jatanras Berhasil Menangkap Ullah

gemanews.Id.Makassar – Ada banyak cara yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari keuntungan, namun tindakan yang dilakukan dapat merugikan orang lain karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal. Sebut saja pria yang satu ini adalah Ullah (35) yang melakukan modus dengan berpura pura menjadi PNS pada salah satu instansi pemerintah untuk melakukan tindakan penipuan.

Namun kedoknya terbongkar setah polisi menerima laporan dari korbannya, pelaku mengiming-imingi korbannya sebuah pekerjaan dalam bentuk membantu menginput data penduduk, dengan gaji sebulan Rp. 2.500.000,-(Dua juta lima ratus ribuh rupiah). Pelaku menjelaskan bahwa benar dirinya berpura-pura bekerja sebagai PNS dibagian BPS (Badan Pusat Statistik) di Jl. Haji Bau, hal tersebut dilakukan untuk melancarkan aksinya.

Berkat kesigapan petugas,
Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Warkop Bundu Jl. Talasalapang Kec. Rappocini, Unit Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.dengan dasa LP : 53 / I / 2020 / Polda Sulsel / Restabes Mks. Tanggal 25 Januari 2020.

Pelaku Nasrullah alias Ullah 28 tahun.berhasil diamankan
dengan Barang bukti, 8 Unit Laptop Merk Asus, 4 Unit Laptop Merk Lenovo, 2 Unit Laptop Merk HP, 1 Unit Laptop Merk Dell, 2 Unit Laptop Merk Acer dan 2 Unit Notebook Merk Acer. Total 19 Unit.

Kemudian petugas juga menyita 3 buku tabungan, 4 lembar ATM, 1 Unit HP Merk Samsung A6 warna hitam, 1 lembar KTP a.n Nasrullah asal Kab. Sinjai, 1 Logo PNS, 1 Stel pakaian PNS, atas warna putih, bawah warna hitam, beserta 2 buah pangkat PNS Golongan 3 A yg sudah terpasang, 1 lembar pakaian PNS Korpri, 1 pasang sepatu dinas PNS warna hitam.

Berdasarkan hasil interigasi, pelaku menjelaskan bahwa benar dirinya berpura-pura bekerja sebagai PNS dibagian BPS (Badan Pusat Statistik) di Jl. Haji Bau, hal tersebut dilakukan untuk melancarkan aksinya. Modus pelaku memberitahu korbannya bahwa dikantor membutuhkan sejumlah Laptop atau Notebook untuk digunakan menginput data penduduk, dan akan menyewahnya dengan jumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perharinya, dimana Laptop atau Notebook tersebut akan disewa pelaku sekitar 5 hari atau sampai 10 hari lamanya. Selanjutnya setelah pelaku mendapatkan Laptop atau Notebook korbannya, pelaku menggadainya senilai Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) hingga sampai Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dari 19 Unit Laptop atau Notebook tersebut pelaku mendapatkan uang hasil gadai sekitar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah), dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya yaitu membeli makanan dan membayar utang-utangnya.

Adapun Counter atau Toko tempat pelaku menggadai Laptop/Notebook tersebut yaitu :
1. Toko Sentral HP Jl. Malengkeri raya.
2. Toko Bursa Phone Jl. Malengkeri raya.
3. Toko Restu HP Jl. Malengkeri raya.
4. Toko Master HP Jl. Malengkeri raya.
5. Toko Azaliah Phone Jl. Talasalapang.
6. Toko Media HP Jl. Toddopuli.
7. Toko Yuyu Rahayu Phone Jl. Tamalate I.
8. Toko Mahkota HP Jl. Landak.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Piket Reskrim Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Akbar Polo

Editor   : Asrul