oleh

GPI SulSel Desak DPRD SulSel, Untuk Buatkan Pansus Terkait Pelanggaran Tambang

gemanews.id-gemanews.id-Perkembangan pembangunan Infrastruktur saat ini sangat berdampak pada peningkatan dan pengelolaan Sumber daya Alam. Dalam rangka pemenuhan jumlah proyek seperti tambang pasir dan biji batuan terkadang para pelaku usaha mengabaikan dampak kerusakan oleh lingkungan sekitar .

Gerakan Pemuda Intelektual (GPI )Sulsel Melakukan Aksi demonstrasi Di kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulsel Rabu 13/02/2020, terkait dugaan tambang Ilegal yang adanya Kurang perhatian pemerintah terhadap dalam pengelolaan sumber daya alam yang diakibatkan kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut. tidak tertibnya administrasi pelaku usaha tambang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi temuan Gerakan Pemuda Intelektual (GPI)Sulsel dalam perda kabupaten Enrekang Nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW ) daerah tambang yang beroperasi saat Ini yang beroperasi di kecamatan Maiwa, Baroko Dan Cendana tidak termasuk kawasan yang diperuntukan sebagai kawan tambang dari ketidak sesuaian ruang dipastikan kerusakan lingkungan semakin Massif .

“Pemda Seharusnya Perhatikan Perda Kab Enrekang Nomor 14 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sebelum Mengeluarkan Rekomendasi”

Jendral Lapangan Aksi Doni Elyoena.S mengatakan dalam pernyataan sikap dalam orasinya bahwa dari puluhan lokasi tambang di kabupaten Enrekang ada dugaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Enrekang .

“Dan Berharap Pihak PemProv Untuk Memanggil Pihak Terkait Dalam Jangka Waktu 7 Hari Ke depan, Jika tidak Terpenuhi kami akan Melakukan Aksi Besar Besaran Di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ,” Pungkas Doni Elyoena Selaku Jendral Lapangan.

GPI menyatakan sikap untuk Untuk pihak Pemprov Sulsel dan Pemda Kabupaten Enrekang untuk menutup tambang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Enrekang.

Selain itu GPI mendesak agar pihak DPRD untuk segera membuat Pansus dan memberikan larangan “stop keluarkan izin tambang Dikabupaten Enrekang”..(**)