oleh

Resmob Polda Sulsel Berhasil Menangkap, Pencuri Rumah di Jalan Borong Raya Makassar

gemanews.id-Makassar-Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap Arya Kamandanu Als Danu (23) warga Komplek Kodam Lorong 9 Kec.Manggala Kota Makassar, Sulsel diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian berada di Jl.Borong Raya, Kota Makassar. Minggu(23/02/2020) 02.10 WITA.

Saat ditemui terkait penangkapan Kasus Pencurian tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku dapat diringkus berdasarkan penunjukan Indra rekan pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu oleh anggota opsnal Polsek Manggala yang mengakui telah memasuki rumah yang berada di Komplek Griya Ouspita Sari Blok 4A Jl.Toddopuli 10 Kel.Borong Kec.Manggala Kota Makassar bersama pelaku Arya Kamandanu alias Danu (23)

“Selanjutnya Resmob Polda Sulsel menuju tempat persembunyian pelaku Danu (23) di Jl.Borong Raya Komplek Kodam, dan berhasil mengamankan tersangka pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,”” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas juga mengatakan, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang berisi, Ijasah SMA Negeri 1 Soppeng milik Andi Batari Ramadhani, Kartu Tanda Peserta ujian SPMB Universitas UMI Jurusan Kedokteran, Sertipikat Pesantren Kilat Univeraitas UMI, Kartu Asuransi Prudential an.Andi Meitri Dwi Jayanti dan an.Andi Maria Razak, 1 (satu) LCD Iphone 7 warna putih, 1 unit Notebook Merk Axio warna putih, 1 buah dos Ipad, 1 unit Handphone Android Earna Hitam milik Danu,(**)