gemanews.id,Makassar Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jl.Pelita Raya Lorong 3 (Kos Pelita) Makassar, Jumat (28/02/2020)
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelaku Agus (26) Warga jalan JL Landak Baru I NO 5 C diamankan aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat karena diduga telah melakukan pencurian berulang kali di Kota Makassar, Maros dan Gowa.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan Saat diamankan polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) lokasi yaitu di Maros terhadap penjual coto mengambil Hp Vivo Android warna biru sekitar Bulan Januari 2020, dan menjual kepada Sdri.Nana alamat di Jalan Landak Lorong 1, di Jl.Alauddin mengambil HP Android warna hitam sekitar Bulan Maret 2019 dan dijual kepada Sdri.Nini seharga 500.000,,di Jl.Rappocini mengambil HP Vivo warna biru sekitar bulan Januari 2020 dan menjualya kepada Sdri.Ika di Jalan Kerung-kerung., di Jl.Syech Yusuf di Kabupaten Gowa terhadap penjual kelapa mengambil HP Vivo warna hitam sekitar bulan Januari 2020 dan menjualnya kepada Sdri. Nini di Jalan Kerung-kerung., di Jl.Bonto Duri mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000,- sekitar Bulan Februari 2020
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelaku Agus (26) Warga jalan JL Landak Baru I NO 5 C diamankan aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat karena diduga telah melakukan pencurian berulang kali di Kota Makassar, Maros dan Gowa.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan Saat diamankan polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) lokasi yaitu di Maros terhadap penjual coto mengambil Hp Vivo Android warna biru sekitar Bulan Januari 2020, dan menjual kepada Sdri.Nana alamat di Jalan Landak Lorong 1, di Jl.Alauddin mengambil HP Android warna hitam sekitar Bulan Maret 2019 dan dijual kepada Sdri.Nini seharga 500.000,,di Jl.Rappocini mengambil HP Vivo warna biru sekitar bulan Januari 2020 dan menjualya kepada Sdri.Ika di Jalan Kerung-kerung., di Jl.Syech Yusuf di Kabupaten Gowa terhadap penjual kelapa mengambil HP Vivo warna hitam sekitar bulan Januari 2020 dan menjualnya kepada Sdri. Nini di Jalan Kerung-kerung., di Jl.Bonto Duri mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000,- sekitar Bulan Februari 2020