Terkait Virus Covid-19 Di Maros, LBH Salewangang; Pemerintah Daerah Jangan Tutup Kuping

Sulselbar847 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Diberlakukannya Pembatasan Sosial (Social Distancing) hingga pemberlakuan Physial Distancing (Jumat, 20-03-2020) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan lebih dari 190 Negara melaporkan penemuan Corona virus Covid-19 adalah signal Corona Virus sebagai Bencana Global (Pandemi Corona).

Di Indonesia, kasus pertama penemuan Corona Virus Covid-19 bermula pada 1 Maret 2020 di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Di Kabupaten Maros temuan pertama Corona Virus Covid-19 terungkap pada tanggal 27 Maret 2020.

Dengan adanya Warga Maros yang dinyatakan postif Covid-19 Pemerintah Daerah jelas gagal melindungi kesehatan warganya dalam mencegah penyebaran Corona Virus Covid-19 Di Kabupaten Maros.

Himbauan Untuk Beraktifitas Di rumah, penutupan tempat wisata hingga Penutupan pusat keramaian oleh Bupati Maros perlu kita apresiasi, namun langkah itu tidak cukup untuk memutus penyebaran Corona Virus saat ini.

Dengan adanya temuan Positif Covid-19, di maros ini sudah tidak mungkin rasanya mencegah penyebaran Corona Virus Covid-19, yang dapat kita lakukan sekarang adalah “Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus” yang tentunya dengan kesigapan dan keseriusan Pemerintah Daerah Dalam Hal ini Bapak Bupati Maros sebagai Kepala Pemerintahan Daerah.

Langkah tegas perlu diambil Bapak Bupati Maros seperti penambahan personil Tim Relawan dan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dan menyiapkan penambahan Tim Medis. Sikap cepat tanggap sangat diperlukan dalam kondisi sekarang ini, Dirikan Posko Siaga Dan Sesegera mungkin sediakan Sarana Karantina dan atau Sarana Isolasi khusus untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Empat Belas (14) Kecematan yang ada di Kabupaten Maros. Hal ini penting untuk mendeteksi dan memutus Penyebaran Corona Virus Di Kabupaten Maros.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada teman-teman di lapangan dalam menjaga keselamatan saat dalam bertugas. Menyediakan Tenaga medis yang cukup Dan pengadaan Alat Pelindung Diri (ADP) yang memadai. Keselematan Tim Dan Dokter adalah hal yang utama.

Selain dari pada itu, Sebagai Kepala Pemerintahan Kami minta Kepada Bapak Bupati Maros untuk segera membuka semua Data Pasien mulai dari Orang dalam Pengawasan (ODP) , Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga yang Positif terjangkit Covid-19 di Kabupaten Maros.

Kami menyerukan Bahwa Atas Dasar Kepentingan Umum, Kerahasiaaan Data Pasien harus segera dibuka di hadapan Masyarakat Maros. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publlik serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Bahwa Kerahasiaan Medis dapat dibuka atas nama kepentingan umum. Dua Dasar Hukum di atas saya kira cukup untuk dibukanya Data pasien kehadapan publik (masyarakat Maros).

Data yang kami peroleh dari Pusat Informasi Covid-19 Kab.Maros sebanyak Tujuh Puluh Satu (71) Orang yang terdiri dari Enam Puluh Tiga (63) Orang Dalam Pemantauan (ODP) , Tujuh Orang (7) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) , Dan Satu Orang (1) dibyatakan Positif. Ini waktunya Bapak Bupati membuka Identitas Dan Riwayat ke-Tujuhpuluhsatu (71) orang di atas.

Langkah ini penting untuk diketahui masyarakat sebab dengan dibukanya Data tersebut tentunya akan mempermudah untuk dilakukannya Contact Tracing Kepada siapapun yang diduga terpapar corona virus covid-19 Di Kabupaten Maros.

Alfian Palaguna, S.H,
Direktur LBH Salewangang Maros.