oleh

Mamat Sanrego : Karena Covid-19, Negara ini Mau dikemanakan?

Gemanews.id.Makassar – Menyikapi wabah Coronavirus disease (COVID-19), Ketua DPP Lembaga Investigasi dan Monitorin, angkat bicara. Berdasrakan relis yang Diterima, Mamat Sanrego memaparkan,

“Selama 20 Hari Terakhir ini, Masyarakat Gelisah dan Panik akibat berbagai sumber Informasi yang mengumumkan dimana data terakhir kasus Virus Corona (Covid-19), kisaran Total Positif menjadi 1.046 dengan Pasien Meninggal Dunia 87 orang per 27 Maret 2020, kemudian jika Masyarakat Panik, tentu arahnya ditujukan ke Pemerintah, lalu Kepanikan Pemerintah jangan sampai ditujukan kepada rumah sakit, Ujar Mamat Sanrego (Ketua Umum LIMIT INDONESIA).
Kata mamat pula, Sebenarnya yang diharapkan oleh Masyarakat, agar jangan ada pihak-pihak yang menyampaikan sesuatu Tentang Covid-19 yang bukan merupakan kewenangan atau Ahlinya, apalagi sampai menyimpulkan atau menentukan sesuatu yang belum jelas atau pasti. Yang bahkan 2-3 hari terakhir ini telah beredar Informasi akan dilakukannnya Lockdown (Kuncian-Karantina Wilayah). Padahal Lockdown sendiri jika terlaksana harus atas Perintah Peraturan

Pemerintah dengan landasan hukum yang lebih tinggi yaitu UndangUndang. Kemudian dalam Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Lalu Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat itu sendiri kepada Masyarakat.

Perlu pula masyarakat ketahui secara utuh, bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus berasaskan: perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara. Selain dari itu Penyelenggaraan Karantina Kesehatan dalam suatu Negara, Setiap
Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama di Karantina.

Dengan demikian Setiap Orang wajib pula mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Negara dengan tetap berasaskan keadilan.
Selain dari Kewajiban tersebut kata mamat, Pemerintah harus Melihat pula secara Jernih kemampuan Teknis Rumah Sakit (RS) dalam penanganan Pasien Covid-19, Utamanya terkait alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, Sepatu, Penutup kepala, kaca mata dan Pelindung Muka dan baju sekali pakai. Dimana APD ini sangat dibutuhkan oleh para Dokter dan Perawat guna menghindari Infeksi Virus (Penularan), sebab apabila ketersediaan APD ini tidak siap, tentu akan menjadi kepanikan tersendiri bagi para Dokter maupun Perawat.

Seharusnya Pemerintah segera mengambil Langkah Konkrit atas ketersediaan APD. begitu pula dengan mesin Ventilator (alat Asupan Oksigen) yang masih minim dibeberapa RS, sebab penanganan Pasien khusus Covid-19’harus di pisahkan dengan Penyakit Pasien lainnya, berikut yang lebih serius atas Jumlah Dokter spesialis Paru-paru yang ada di setiap Ibukota Provinsi (Jangan sampai 1 Banding 1000).
Bahwa selain dari Kesiapan RS untuk menangani Pasien covid-19, sejogyanya Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah mempersiapkan Sesegera mungkin Ruangan Khusus (Isolasi darurat) disetiap Tempat pada layanan-layanan umum, lalu kemudian , apabila setiap orang setelah dilakukan Thermometer Dahi atau Kening kemudian suhu Tubuhnya diatas 37, agar dilakukan pemeriksaan saat itu juga. Sebab diketahui dibeberapa tempat yang menggunakan Thermometer Dahi/kening ini, tidak jelas mau dikemanakan setelah diketahui suhu nya melebihi dari ambang batas.

Kemudian Persiapan lainnya adalah rekap Stock yang tersedia di Bulog, guna kemungkinan terburuk yang akan dialami oleh Negara atas kebutuhan rakyat, sebab dengan meningkatnya pada angka 1. 046 orang(**)