Gemanews.id.Pinrang – Karena terbakar api cemburu seorang pria tega menghabisi nyawa seorang wanita yang merupakan istri nikah siri. Peristiwa ini terjadi saat pertemuan dekat jembatan yang sekaligus menjadi tempat eksekusi melakukan aksi pembunuhan .
Namun sepandai apapun menyembunyikan kejahatan akhirnya ketahuan juga. Mayat wanita dalam karung ditemukan hanyut di sungai Bela-Belawae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, beberapa hari lalu.
Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami sirih korban bernama Wa Laodding alias Bampe alias Gondrong (55), pekerjaan pengembala itik warga Dusun Dea, Desa Sipudeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Jumat (03/04/2020) malam, AKP Dharma mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang.
“Dia (Wa Laodding) diringkus disebuah pondok di tengah sawah milik warga Jumat 3 April 2020. Saat itu dia sedang beristirahat,” ucap AKP Dharma.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena cemburu. Awalnya pelaku menelpon korban untuk bertemu dan pada malam harinya korban menemui pelaku di Jalan Poros Pinrang – Rappang tepatnya didekat jembatan Kampung Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Setelah pertemuan terjadi antara pelaku dan korban terjadilah perselisihan sehingga pelaku langsung mengambil balok dan memukul kepala korban hingga pingsan. Pelaku kemudian memeluk badan korban lalu mendorong badan korban turun dari jembatan.
“Kemudian pelaku menutupi kepala hingga badan korban menggunakan karung,” Tambah AKP Dharma.
Setelah itu pelaku bersama korban yang pingsan terjun ke sungai lalu menenggelamkan korban hingga meninggal dunia. Setelah pelaku yakin, bahwa korban telah meninggal, pelaku berenang ke tepi sungai dan korban sengaja dihanyutkan.
“Pelaku juga mengakui telah menikah siri dengan korban sejak dua tahun lalu,” pungkas Dharma. Kini Pelaku seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut untuk.mempetanggungjawabkan perbuatannya. (tim).