gemanews.id-Makassar-Anggota Komisi D bidang Kesejahteran Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Irwan Djafar meminta Pemkot tidak setengah hati dalam menindaki Toko New Agung.
Ia juga mendukung langkah Satpol PP dalam menindaki Toko New Agung yang masih beroperasi sampai saat ini.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bernomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tertuang pencabutan izin usaha atas nama Toko New Agung. SK tersebut langsung ditandatangani Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufrie tanggal 5 Maret 2020.
“Tutup saja toko yang melanggar dan masih buka pada saat PSBB. Saya mendukung langkah yang diambil Satpol PP dalam mengambil tindakan tegas untuk toko yang masih buka,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Makassar, Rabu, (6/5/2020).
Kata dia, semua yang dilakukan Satpol PP sesuai aturan yang harus dijalankan.
“Soal ada pernyataan Gubernur Sulsel hari ini, harus kita santun kepada pengusaha. Ini bukan soal santunnya, tetapi peraturan yang memang harus ditegakkan jangan abu-abu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah disini harus satu kata, harus bersinergi untuk menegakan aturan yang PSBB di Kota Makassar.
“Artinya, harus ada sinergi yang terjalin antara pembuat dan penegak aturan. Kalau tidak ada sinergi yang diberikan, dimana muka Satpol PP mau dibawah,” tegasnya.
“Kalaupun pemerintah tidak mampu menegakan aturan PSBB, yah cabut saja PSBB yang ada di Kota Makassar,” tutupnya (*)