oleh

JPU Siap Bantah Pembelaan Terdakwa Oknum Perwira Polri

-TNI-Polri-423 Dilihat

gemanews.id-MAKASSAR,- Sidang lanjutan kasus penipuan Rp 1 miliar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/6/20).

Sidang yang mendudukkan terdakwa oknum perwira Polri, Iptu Yusuf atas kasus penipuan terhadap Andi Wijaya sebesar Rp 1 miliar, ajukan pledoi atas tuntutan 3 tahun 10 bulan oleh JPU, Ridwan Sahputra beserta tim.

Jaksa penuntut umum, Ridwan Sahputra mengatakan, pledoi atau pembelaan yang diajukan itu pada intinya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga mengaku akan mengembalikan uang milik korban.

“Kemudian terdakwa juga bilang kalau pribadinya itu tidak ada niat untuk melakukan perbuatan penipuan terhadap saudara Andi Wijaya, ” kata Ridwan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/6/20).

Kemudian lanjut Ridwan, terdakwa juga mengaku sudah mendapatkan hukuman dari institusinya karena jabatan selaku bendahara dicopot. Diakui juga terdakwa bahwa pengorbanannya itu untuk atasannya.

“Sampai sekarang masih berusaha untuk mengembalikan, dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa mengaku tidak ada niat untuk melakukan penipuan dan minta dibebaskan, ” lanjut Ridwan.

Namun Ridwan menilai pihaknya sebelumnya telah menunjukkan sejumlah bukti-bukti menguatkan jika terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengiming-imingi korban, agar korban memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa.

Olehnya Jaksa Kejati Sulsel ini mengaku, kedepan pihaknya juga akan membantah segala pembelaan terdakwa. “Intinya kita juga akan mengajukan bantahan atas pembelaan terdakwa dan akan tetap pada tuntutan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Andi Wijaya selaku saksi korban yang turut memantau jalannya persidangan turut angkat suara. Ia menilai, terdakwa seolah olah ingin menggiring opini bahwa perkara ini adalah perkara piutang.

“Tadikan sudah kita dengar sendiri, terdakwa seolah olah memberi jaminan kepada hakim, katanya mau mengganti uang saya. Tapi saya sendiri tidak percaya, karena sampai hari ini upaya mengganti uang itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Menurutnya jika benar terdakwa akan mengganti uang tersebut, seharusnya ada jaminan, minimal dapat menjaminkan harta bendanya. Namun, sejak awal lanjut Korban, terdakwa sesuai bukti percakapan yang telah diserahkan kepada JPU, terdakwa justru menolak mengganti uang.

“Jadi saya pikir janji tersebut tidak lebih untuk meyakinkan Hakim, makanya saya sendiri tidak percaya dan berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya.