oleh

Makar, Menerapkan Aksi Baru Membentangkan Spanduk Dibeberapa Titik Kampus dan Fly Over

-Makassar-408 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Aliansi Mahasiswa Makassar ( MAKAR ) menggelar aksi rolling dalam bentuk bentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Bayar Biaya Kuliah dan Sudah Saatnyami Pendidikan Gratis .” , Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin ( 15/06/2020 ).

MAKAR menerapkan varian aksi dalam bentuk membentangkan spanduk dibeberapa titik yakni , Fly Over , DPRD Sul-Sel dan Berapa Kampus di Kota Makassar untuk mengambil dokumentasi yang akan dijadikan bahan kampanye .

MAKAR juga merupakan Aliansi yang menghimpun beberapa kampus didalamnya sebagai wadah untuk membangun solidaritas mahasiswa yang bergabung .

Adapun pernyataan sikapnya dalam selembaran yang dibagikan bertuliskan,
Tepat pada tanggal 11 Maret 2020, di tetapkannya wabah Covid-19 sebagai pandemi global oleh, World Health Organization (WHO). Tercatat jumlah pasien terinfeksi corona di dunia adalah 7.215.514 kasus. Dari 7,19 juta yang positifi terinfeksi Covid-19, 409.073 pasien yang meninggal dunia dan 3.552.209 dinyatakan sembuh Untuk kasus Covid-19 di Indonesia.

Demi mencegah penyebaran penyakit, seperti yang tertera dalam UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pemerintah lebih memilih untuk mengeluarkan anggran demi membuat kebijakan baru PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demi menghindari tanggung jawabnya untuk memberi kebutuhan hidup dasar masyarakatnya selama masa karangtina kesehatan seperti yang di sebutkan pada pasl 55 UU No.6 tahun 2108.

Alih-alih mencegah penularan penyakit, akibat PSBB ini, masyarakat diperhadapkan dengan keadaan yang sangat dilematis, terutama bagi mereka yang memiliki mata pencaharian sebagai pekerja informal,buruh harian, ojol,UMKM(Usaha Mikro Kecil Menegah), disaat pemerintah memberikan himbauan #dirumahaja, mereka berpikir mau makan apa kalau tetap di rumah saja, sedangkan pemerintah tidak menanggung biaya kebutuhan hidup dasar masyarakat. Akibatnya banyak dari mereka yang tetap keluar untuk mencari penghasilan.

Hingga saat ini, dikutip dari Achmad Yurianto selaku juru bicara penanganan Covid-19 Indonesia mengungkapkan terjadi peningkatan kasus sebanyak 1.043 yang positif, hingga kini ada 33.076 kasus Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama tercatat pada 2 Maret 2020. Dan mereka yang tetap keluar untuk mencari penghalisan di anggap sebagai masyarakat yang tidak patuh.selama PSBB masih berjalan.

Selain itu PSBB juga sangat berdampak buruk di sektor ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri saat ini telah terjadi peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK. Di Indonesia berdasarkan data dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebanyak 3.066.567 pekerja terdampak PHK maupun di rumahkan selama pandemi Covid19. Data ini tercatat hingga 27 Mei 2020.

PSBB yang di anggap jalan keluar untuk menanggulangi pandemik Covid19 ini malah sebaliknya. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan pendapatan perkapita perekonomian masyarakat dengan prediksi terparah resesi ekonomi global.

Berdasarkan rilis SMERU Research Institute (2020) melakukan simulasi dampak Covid19 terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia. Sebelum pandemi terjadi perkiraan dasar pertumbuhan ekonomi 5 persen pada tahun 2020.

Selanjutnya, berbagai penelitian memperkirakan bahwa COVID-19 akan mengurangi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi antara 1 hingga 4 persen. Artinya bahwa jika ekonomi Indonesia bergerak antara 1,2 dan 1 persen, laju kemiskinan diperkirakan naik 12,1 hingga 12,37 persen.

Lebih lanjut, kenaikan jumlah orang miskin sebanyak 8,03 hingga 8,45 juta atau total orang miskin Indonesia berada di angka 32,82 dan 33,4 juta orang.

Tentu saja angka ini menunjukkan di tengah pandemik dan kebijakan PSBB ini sangat banyak membawa pengaruh buruk di setiap lini sektor dan di rasakan oleh semua orang.

Jadi Bagaimana Wajah Pendidikan Hari ini Ditengah Pandemik?

Ingin menyesuaikan diri di tengah pandemik covid-19, kampus mulai mengeluarkan kebijakan dengan tidak melakukan perkulihan formal seperti biasanya, dan digantikan dengan uji coba perkuliahan online. Bicara soal efektifitas kuliah online,mahasiswa di wajibkan untuk memiliki perangkat elektronik dan dapat mengakses jaringan internet, selain itu perkuliah secara daring ini sangat di tentukan oleh kuota dan koneksi internet mahasiswa.

Jadi bisa dikata nilai dari matakuliah mahasiswa sangat di tentukan oleh kuota dan jaringan internet.walaupun secara sadar terdapat fakta bahwa koneksi internet di indonesia belum merata sampai kesetiap pelosok daerah.

Sampai ada beberapa kasus seorang mahasiswi meninggal karena hendak mengakses internet di kutip dari https://www.cakrawalaide.com/hendak-mengakses-internet-untuk-kuliah-online-mahasiswi-unismuh-makassar-meninggal-dunia/ Dan kasus selanjutnya meninggal terjatuh dari menara mesjid karena hendak mengakses sinyal internet. https://amp.kompas.com/regional/read/2020/05/13/13405581/mahasiswa-unhas-tewas-terjatuh-dari-menara-masjid-saat-cari-sinyal-untukLain

hal lain bicara soal fasilitas selama pandemik berlangsung di temukan fakta tidak ada sama sekali mahasiswa yang memakai fasilitas kampus baik ruangan, meja,kursi,listrik,air,wifi,ac dll. Tentu saja hal ini membawakan dampak bagi kampus baik PTN maupun PTS karena dapat mengurangi pengeluarannya, sebaliknya bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah tetapi sama sekali tidak menikmati fasilitas kampus.

Belum lagi terkonfirmasi banyak dari beberapa di antara mereka kampus-kampus baik PTN maupun PTS yang sama sekali tidak memberikan subsidi kuota internet bagi mahasiswanya selama perkuliahan online berjalan, jadi selama itu kuota internet untuk mengakses aplikasi kuliah daring seperti Zoom, Googlemeet agar bisa belajar dari rumah di tanggung oleh masing-masing mahasiswa.

Dengan pertimbangan di atas kesulitan ekonomi sedang dirasakan oleh banyak mahasiswa. Terkhusus mahasiswa yang masih sedang berada dalam masa-masa sulit akibat pandemi covid19 ini.

Maka diperlukan kebijakan radikal oleh kampus mempertimbangkan keadaan ekonomi keluarga mahasiswa pada semester yang akan datang. Kampus wajib hadir untuk menjamin mahasiswa tetap melaksanakan kuliah dengan baik dan melanjutkan perkuliahan di semester yang akan datang.(**)