oleh

Sidang Dugaan Penipuan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel

gemanews.id-Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/6/2020).

Agenda sidang kali ini, penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Di mana sebelumnya, kuasa hukum Iptu Yusuf dalam sidang pledoi menuturkan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana, melainkan utang piutang dan segera akan dikembalikan ke pengusaha A Wijaya.

Menjawab hal itu, JPU, Ridwan Syahputra menegaskan, pledoi kuasa hukum terdakwa yang mencoba meyakinkan Majelis Hakim dengan upaya mengganti uang korban, tetap tidak menghapus proses pidana.

“Terkait Pledoi kuasa hukum terdakwa, yang mengatakan, itu bukan tindakan penipuan, dan merupakan utang piutang dan dia siap melunasi. Dan intinya mereka tidak sependapat dengan JPU yang mendakwa dengan pasal penipuan, pasal 378 KUHP. Walaupun dia mengganti, proses pidananya tetap berjalan,” tegas Ridwan saat ditemui seusai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Iptu Yusuf dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan penjara. “Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Ridwan.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Sebab saat ini, Iptu Yusuf masih menjadi tahanan kota. Sidang selanjutnya kembali digelar pekan depan, 24 Juni 2020.