oleh

Kejari Makassar, Musnahkan  Sabu 4,5 Kilo dan Dua Kilo Ganja

gemanews.id-MAKASSAR,-Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (2/07 2020),  di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara ( Rumbasan). Barang bukti perkara  yang dimusnahkan adalah Narkotika =620 perkara, Oharda =240 perkara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) = 18 perkara.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni, Kajari Makassar,  Nurni Farahyanti SH MH, Arifuddin , Bc IP, Sos (Karumbasan), Kombes Pol Agustinus Sollu,SH,SS,Msi (Kabid Pemberantasan BNN), Rosdiana HK, SH,MH (Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Makassar),
Pingkan W. Gerungan, SH.MH (Pemeriksa Kejari Makassar), Andi Arli Muchtar, SH.MH (Kasubag Pembinaan Kejari) dan Ulfadrian Mandalani SH,MH (Kasi Pidum Makassar)

Adapun barang bukti yang dimusnakan masing masing, sabu :4.558,8620 Gram/4,5 kg 8,8620 Gram, Ganja dua kilogram,   ekstasy : 446 butir, Bong  : 57, timbangan : 51 buah, korek :64 Buah, barang bukti oharda,  170+70= 240 perkara berupa, senjata tajam jenis badik   : 25 buah, parang: 20 buah, ketapel anak panah : 38 buah, papporo  : 1 buah, lainnya 44 buah, barang bukti handphone :65 Buah, Barang bukti kosmetik Tanpa Izin Edar & Bahan Baku( campuran) kosmetik Toner ,Glowing, Skin care, Lipstik ,Drawing Eye,  Aloe vera,  Glutation, Dll (terlampir)

Sedangkan barang bukti UU kesehatan dan obat keras, Vitamin C,Infus, Glutation,  Selan infus,  Koji ACIC, spoit DLL = 128, somandril, teramadol, THD, thexypdhin dll.

Kajari Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika adalah dari barang bukti yang dikumpulkan bukan dari bandar melainkan dari pemakai, begitu juga dengan kosmetik dari penjual yang tidak memiliki Izin Jual dan Edar,  dan untuk pemusnahan narkoba yang dulunya dengan cara manual, sekarang dengan meminjam alat dari BNN.
“Alhamdulillah barang bukti berupa sabu-sabu di musnakan dengan cara dibakar dengan alat BNN yang sesuai standart,” tegas Nurni.

Di tempat yang sama, Kepala Rumbasan berharap kegiatan seperti ini terus berjalan dan sinergi tetap di tingkatkan dan tidak ada ego sektoral bahwa saya dari instansi ini kami dari instansi ini karena kita semua bekerja untuk negara.

Kabid Pemberantasan BNN menegaskan,
di BNN ada tiga bidang  yakni pemutusan mata rantai , pencegahan dan  pengurangan dampak buruk dari Narkotika dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pemakai supaya di bawah ke BNN untuk di rehab, sebagai upaya tidak over kapasitas di lapas , dan untuk barang narkotika di Sulsel banyak berasal dari Jakarta. (*)