oleh

Tegakkan Hukum Jaksa Makassar, Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan

gemanews.id-MAKASSAR,-Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi
Hj Mardiana Kadir, terpidana kasus penggelapan barang tidak bergerak, Kamis 16 Juli 2020.

Eksekusi dilakukan Kejari Makassar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 04 April 2019 No.188K/Pid/2019 tanggal 04 April 2019 pada tingkat kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti yang dikonfirmasi membenarkan eksekusi yang dilakukan kepada Mardiana Kadir.

Menurut Nurni, terpidana atas nama Hj. Mardiana Kadir SH melanggar Pasal 385 Ke-4 KUHP.

” Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 04 April 2019 No.188K/Pid/2019 tanggal 04 April 2019 pada tingkat kasasi atas nama Terdakwa Hj. Mardiana Kadir SH dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Pelaksanaan Putusjan Pengadilan Nomor: PRINT- 113/ P.4.10/Eoh.3/03/2020 tanggal 06 Maret 2020,” tandas Nurni Farahyanti. (*)