Akhir Pelarian Dua garong Kawakan Makassar di ringkus

Hukum & Kriminal807 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang garong (pelaku pencurian dan pemberatan) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Makassar.

Kedua garong tersebut diketahui masing-masing Ummang (21) dan Tio (21). Dimana keduanya merupakan warga Jalan Sultan Alauddin 3, Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal tersebut.

“Keduanya ditangkap berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Polsek Tamalate tepatnya terdaftar dengan nomor aduan/675/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar,” terang Didik, Sabtu (18/7/2020).

Penangkapan terhadap kedua garong tersebut, lanjut Didik, berawal pada Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 wita. Dimana dari hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, diduga kedua garong itu sedang berada di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

“Anggota lalu menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan keduanya,” ucap Didik.

Setelah tertangkap, keduanya lalu digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

“Anggota belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil garong keduanya,” jelas Didik.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ia mengungkapkan hasil interogasi terhadap kedua garong tersebut. Dimana dihadapan anggota, keduanya mengakui perbuatannya yang kerap menggarong di lokasi berbeda di Makassar.

“Keduanya kini telah diserahkan ke Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ibrahim.

Berikut titik lokasi tempat keduanya menggarong.

-Sekitar bulan April 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 Rumah Kos telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil Notebook Merk Acer warna merah, Tabung Gas 3KG sebanyak 2 (dua) buah dan celengan berisi Rp.400.000,-

-Sekitar bulan Februari 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil HP Samsung Android warna hitam.

-Sekitar bulan Mei 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah Tabung Gas 3KG.

-Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil Laptop warna Hitam.

-Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil HP Vivo warna Hitam.(**)