oleh

DPP GEMPAR NKRI Desak Reskrimsus Polda Seret Bupati Dan Anaknya Terkait Kasus DAK Sidrap

gemanews.id-Makassar gerakan Masyarakat Dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR NKRI) mendesak penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menindaklanjuti nyanyian tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2019.

Dimana kabarnya salah seorang tersangka dengan tegas membeberkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut.

“Sejumlah media telah memuat pengakuan salah seorang tersangka jika dalam kasus DAK Sidrap itu ada dugaan keterlibatan Bupati dan anaknya. Ini seharusnya ditindaklanjuti penyidik tidak dibiarkan menjadi polemik,” kata Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI AKBAR POLO via telepon, Kamis (30/7/2020).

Pengakuan tersangka tersebut apalagi jika telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut AKBAR, itu merupakan petunjuk jika dalam kasus yang sedang berproses itu diduga ada melibatkan peran orang lain.

“Namun semuanya tergantung penyidik. Kalau sejak awal punya niat ingin menuntaskan kasus DAK Sidrap itu secara utuh maka penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan mendalami pengakuan tersangka yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan Bupati dan anaknya dalam kasus DAK yang dimaksud,” terang AKBAR.

Ia berharap penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi DAK Sidrap, tidak tumpul ke atas.

“Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus tegak tak boleh tebang pilih,” ujar AKBAR.

Sebelumnya, dikabarkan salah seorang tersangka dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Ahmad mengaku siap membeberkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

Ia mengaku sangat malu selain kepada keluarganya, juga kepada masyarakat Sidrap pada umumnya sejak kasus dugaan korupsi DAK menjeratnya. Ia siap membeberkan peran semua pihak yang terlibat dalam kasus DAK, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Sidrap Dollah Mando dan putranya.

“Saya pasti beberkan dugaan keterlibatan Bupati dan putranya di persidangan. Saya tidak mau jadi korban, saya ini hanya anak buah di level empat dan saya anak buah yang patuh pada atasan,” kata Ahmad kepada wartawan di sel tahanan Mapolda Sulsel, Rabu 29 Juli 2020.

Ia mengungkapkan selama ini hanya menjalankan perintah atasan. Jika atasannya bilang ambil itu dan bayarkan tagihan putra Bupati, dirinya langsung melaksanakan perintah atasannya itu.

“Atasan saya bilang bayar tanah dan biaya penimbunan tanah perumahan putra Bupati Dollah Mando ke Lurah Batu Lappa dan ambil uangnya di sini. Saya laksanakan dan saya bawa uang itu ke rumah Pak Mansur Lurah Batu Lappa, saya suruh teken kuitansi,” ungkap Ahmad.

Tak hanya itu, ia juga mengaku selain memberikan copy kuitansi yang dimaksud ke beberapa anggota keluarganya, copy kuintansi itu juga ia berikan kepada sejumlah pewarta di Kabupaten Sidrap.

“Sehari sebelum saya di tahan saya berikan copy kuitansi ke beberapa teman wartawan khususnya teman saya yang ada di Ajattapareng untuk dimuat, jika publik Sidrap hanya menyalahkan dan memojokkan saya,” terang Ahmad.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Sidrap, selain Ahmad, Kasubag Keuangan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK, Polda Sulsel juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya masing-masing Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Sidrap) Syahrul Syam dan salah seorang tenaga honorer Disdik Neldayanti. Ketiganya saat ini berstatus penahanan di Rutan Mapolda Sulsel menanti agenda pelimpahan tahap dua perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) usai Idul Adha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar itu, disangkakan dengan dugaan pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dimana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara.(**)