gemanews.id-MAKASSAR, – Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (LMP Sulsel) menggelara aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN.
Dengan membawa sejumlah tuntutan yang dituliskan dalam spanduk yang terbentang, ratusan massa Gema LMP Sulsel turun berdemonstrasi di kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Jalan Hertasning Raya, pada Rabu siang (16/9).
Adapun tuntutan dari mereka salah satunya adalah meminta Kementerian BUMN turun langsung untuk mengevaluasi terhadap kinerja direksi khususnya PT PLN di Wilayah Sulselrabar.
“Aksi damai yang kami lakukan pada hari ini berangkat dari keresahan rakyat terkait dengan kenaikan tarif listrik oleh PLN. Kami menduga bahwa KWH meter milik PLN yang kini tersebar di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan tidak dilakukan tera ulang,” tegas Jendral Lapangan, Bimbim.
Menurutnya, KWH merupakan bagian dari alat ukur, takar, timbang dan peralatannya (UTTP) yang mana diatur pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang meteorologi legal setiap UTTP yang digunakan. Untuk transaksi jual beli wajib ditera ulang.
“PLN Wilayah Sulselrabar telah melanggar undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana tertuang dalam pasal 08 bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi syarat atau standar perundang-undangan,” tambahnya. (*)