oleh

Aktivis Perkara, Pemerintah Enrekang Seakan Tutup Mata Terkait Pohon Besar Menganggu Penguna Jalan

Aktivis Perkara, Pemer

gemanews.id-Enrekang-Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA ) menyampaikan kecaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk menebang pohon di pinggir jalan yang sudah mati sebelum memakan korban karna statusnya ruang terbuka hijau publik yang menjadi tanggung jawabnya melalui sebaran panflet di sosial media, Kamis ( 17/9/2020).

Sebaran panflet tersebut bertuliskan pengecaman terhadap pemerintah daerah terkait atas kurang perhatiaannya terhadap pohon besar yang sudah sekitar 2 tahun mati dan tinggal tangkainya saja yang bertahan.

Irwan selaku sekertaris jendral pergerakan koalisi rakyat ( PERKARA) menyampaikan bahwa, informasi dari warga terkait pohon tersebut bahwa sudah sekitar 2 tahun pohon itu mati dan bahkan sudah di laporkan kepada pihak terkait tapi sampai sekarang belum ada respon apa lagi tindakan untuk menebangnya dan sekan tutup Mata, ujarnya.

Lanjut irwan, masyarakat sekitar sangat takut dengan masih adanya pohon besar itu karna pasti akan menimpah rumahnya ketika tumbang karna jarak dari pemukiman warga dari pohon itu sangat dekat dan juga membahayakan pengguna jalan di sekitaran itu.

Apa lagi ini sudah memasuki musim hujan dan sudah mulai ranting besarnya berjatuhan di bau jalan dan sangat mengganggu aktivitas pengendara yang lewat di sekitaran itu.

” kami sangat kecewa kepada pemerintah daerah karna mengabaikan hal-hal yang urgent mereka antisipasi demi keselamatan masyarakat karna itu sudah menjadi tanggung jawabnya jadi jangan baru ada korban baru cepat mengambil tindakan” jelas sekjend PERKARA.

Sementara itu Ketua PERKARA yang biasa disapa ibba juga mengungkapkan bahwa, adapun beberapa regulasi yang dilanggar oleh pemerintah daerah ketika mengambaikan hal tersebut karna status pohon tersebut adalah ruang terbuka hijau publik yang sudah diatur dalam undang-undang .

Regulasi yang di maksud seperti UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan RT/ RW Kabupaten Enrekang.(**)